NIM : 44317023
MINAT KAJIAN DI KAWASAN ASIA TIMUR : CHINA
Kebijakan
Luar Negeri Cina di bawah pimpinan presiden Xi Jin Ping
Dengan
disepakatinya perubahan konstitusi partai dan terpilihnya kembali Xi Jinping
sebagai Sekretaris Jenderal PKC, partai paling berkuasa di China. Selain itu Xi
terpilih kembali sebagai orang nomor satu di Komite Tetap Politbiro, Sekjen
PKC, dan Ketua Komisi Militer untuk lima tahun ke depan. Dengan seabreg jabatan
tersebut sudah dapat dipastikan bahwa Xi akan kembali menjabat sebagai Presiden
RRC periode 2018-2023.
Dengan
terpilihnya kembali Xi sebagai Sekretaris Jenderal partai dengan kekuasaan
besar di tangannya, banyak pengamat yang kemudian memperkirakan bahwa dengan
mengacu pada kebijakan Xi lima tahun belakangan ini, maka dalam dalam lima
tahun ke depan kebijakan RRC akan semakin asertif dalam mengejar kepentingan
nasionalnya. Diperkirakan China akan semakin agresif dalam masalah yang menjadi
kepentingan utamanya seperti Taiwan, Laut China Selatan dan Timur, Korea dan hubungannya
dengan Barat, dan juga ekonomi dalam negerinya.
Dalam
isu Taiwan, China tidak akan mengendurkan kebijakannya untuk mereunifikasi
Taiwan selambat-lambatnya pada 2049 atau saat tepat perayaan 100 tahun sejak
berdirinya RRC. Namun untuk mencapai target tersebut tampaknya China tidak akan
melakukan tindakan provokatif yang dapat merugikan dirinya sendiri. China akan
terus melanjutkan kebijakannya untuk antara lain menghambat keikutsertaan
Taiwan di organisasi internasional, dan mendorong perubahan kepemimpinan di
Taiwan menjadi sejalan dengan kebijakan Beijing.[1]
Dalam
isu Laut China Selatan dan Timur, China akan memperkuat posisinya di kawasan
tersebut dengan meningkatkan kehadiran militernya. Selain itu, China terus
melakukan diplomasi bilateral ke negara-negara yang memiliki klaim di kawasan
tersebut.
sikap
Xi yang terkesan terus memberikan tekanan kepada Korea Utara akan terus
berlangsung. Isu Korea Utara akan digunakan Xi untuk mendekatkan China dengan
Barat, sedangkan dalam hubungannya dengan Barat, China akan cenderung
menghindari tindakan-tindakan yang bersifat antagonis dan konfrontatif. China
akan lebih memilih untuk melakukan pendekatan pada isu-isu non-militer dengan
antara lain memilih untuk membahas isu-isu seperti perubahan iklim dan
perdagangan.
Di
bidang ekonomi dan pembangunan, satu isu nasional yang menjadi perhatian utama
dari Xi adalah masalah korupsi. Korupsi dipandang sebagai penyakit yang dapat
menghambat upaya pembangunan China sebagai bangsa yang besar dan karenanya
harus diberantas tuntas. Penanganan korupsi menjadi isu prioritas.
Dalam
konteks pembangunan ekonomi internasional, China terlihat akan terus memperluas
pengaruhnya secara global melalui inisiatif pembangunan infrastruktur kawasan "satu sabuk dan satu jalur"
yang diluncurkan Xi pada 2014. Tujuannya untuk menjamin kesinambungan
pembangunan ekonominya, dan pada saat bersamaan mendorong perluasan produk
ekspor China ke seluruh dunia.
Upaya
untuk mencapai tujuan tersebut China tidak segan-segan untuk memberikan bantuan
finansial dan teknis untuk pembangunan infrastruktur darat dan laut kepada
negara-negara di kawasanm serta mendorong dan memfasilitasi pengusahanya untuk
agresif memasuki pasar global.
terkait
kebijakan di atas, terutama yang terkait dengan kebijakan luar negeri,
diperkirakan China akan semakin agresif pasca kongres.
Kebijakan
pertahanan dan keamanan dalam masalah militer dan kearnanan, Cina seringkali
tampil sebagai negara yang "kontroversial", karena kemandiriannya
yang relatif tinggi menghadapi kekuatankekuatan regional lainnya, seperti
Amerika Serikat, Rusia atau Iepang.
sejak
Xi JinPing terpilih sebagai presiden Tiongkok pada bulan Maret tahun 2013, Kepemimpinan
keras Xi Jin Ping sangat terasa dalam kebijakan militer dan luar negeri China. Di
Laut China Selatan, Beijing terus membangun militerisasi pulau-pulau, terumbu
karang dan pulau kecil menentang putusan mahkamah internasional.
Meski penentangan
berulang kali dan dengan tegas dilontarkan AS, Inggris, Filipina, Australia dan
pihak lain, China selalu memenangkan argumen. Hanya sedikit pihak yang
mengklaim laut tersebut bisa menantang Beijing secara militer, dan meski
Washington terus melakukan operasi kebebasan navigasi, masalah itu tidak jadi
perhatian pemerintahan Trump.
Lebih dari para
pendahulunya, Xi telah mencoba untuk meningkatkan kekuatan diplomatik dan
militer China untuk mendorong klaim teritorial Beijing di Laut China Timur dan
Selatan, dan mengunci kepentingan negara di barat.
Soal pertentangan China
dan AS terkait Korea Utara, Beijing juga selalu selangkah lebih maju, menepikan
tekanan keras dari Washington untuk bersikap lebih tegas kepada Pyongyang,
meski telah mendukung sanksi lebih tegas dan sejumlah pembatasan perusahaan
Korut.
Kekhawatiran Beijing
beberapa bulan ke belakang adalah untuk membungkam AS dan Korea Utara jelang
Kongres Nasional Partai Komunis.
Hal tersebut dapat
diselesaikan dengan baik, membuat posisi Beijing semakin kuat di hadapan
Washington yang terus mendesaknya mengambil sikap tegas pada Korut, mengambil
risiko potensi gangguan perekonomian China atau stabilitas negara tetangganya.[2]
Konflik
Wilayah Laut Cina Selatan
Kawasan Laut China
Selatan meliputi perairan dan daratan dari gugusan kepulauan dua pulau besar,
yakni Spratly dan Paracels, serta bantaran Sungai Macclesfield dan Karang Scarborough yang terbentang luas dari
negara Singapura yang dimulai dari Selat Malaka sampai ke Selat Taiwan. [3]Karena bentangan wilayah
yang luas ini, dan sejarah penguasaan silih berganti oleh penguasa tradisional
negara-negara terdekat, dewasa ini, beberapa negara, seperti Republik Rakyat
China (RRC), Taiwan, Vietnam,
Filipina, dan Brunei Darussalam, terlibat dalam upaya konfrontatif saling
klaim, atas sebagian ataupun seluruh wilayah perairan tersebut. Indonesia, yang
bukan negara pengklaim, menjadi terlibat setelah klaim mutlak RRC atas perairan
Laut China Selatan muncul pada tahun 2012.[4] Karena sejarah navigasi
dan perniagaan yang panjang di sana, yang diikuti penguasaan silih berganti
atas wilayah, negara-negara di kawasan, dan bahkan luar kawasan telah memberi nama
yang berlainan untuk wilayah
yang diperebutkan itu.
Dalam kebanyakan bahasa yang digunakan para
pelaut Eropa, laut
tersebut disebut sebagai South China Sea,
atau Laut China Selatan. Pelaut
Portugis, orang Eropa pertama melayari wilayah perairan itu dan sekaligus
memberikan nama, mengatakannya sebagai Mar
da China, atau Laut China.[5] Mereka kemudian
mengubahnya menjadi Laut China Selatan. Demikian pula, Organisasi Hidrografik
Internasional menyebutnya sebagai Laut China Selatan, atau Nan Hai (Laut Selatan)
dalam Bahasa China. Yang lebih penting lagi, Laut China Selatan adalah kawasan
perairan yang strategis, yang kaya sumber daya alam (SDA). Konflik antarnegara yang terlibat
saling klaim kepemilikan
atas pulau-pulau (kepulauan) di sana (claimant states) baru muncul di
dasawarsa 1970, dan berulang kembali di dasawarsa 80, 90 hingga saat ini.
Namun, tidak dapat disangkal di masa lalu, penguasa - penguasa tradisional dari
Tiongkok (China) dan Vietnam, dan negara - negara baik yang terlibat saling klaim
sekarang maupun tidak itu, pernah terlibat memperebutkan kontrol atas wilayah
perairan di sana.[6]
Potensi kekayaan Laut China Selatan yang semakin dapat dieksplorasi belakangan
ini mengungkapkan kepada dunia bahwa Paracel dan Spratly kemungkinan memiliki
cadangan besar Sumber Daya Alam (SDA),
terutama mineral, minyak bumi dan gas alam. Pemerintah RRC sendiri sangat optimistik
dengan potensi SDA yang ada di sana melalui riset-riset yang terus dilaksanakannya.
Berdasarkan laporan lembaga Informasi Energi Amerika (Energy Information Administration -EIA), RRC memperkirakan
terdapatnya
cadangan minyak di sana
sebesar 213 miliar barel, atau sekitar 10 kali lipat cadangan nasional Amerika
Serikat (AS). Sedangkan para ilmuwan
AS memperkirakan terdapat sekitar 28 miliar barel minyak di kawasan Laut China
Selatan. Adapun EIA menginformasikan,
cadangan terbesar SDA disana kemungkinan berasal dari gas alam, yang
diperhitungkan sekitar 900 triliun kaki kubik, atau sama dengan cadangan minyak
yang dimiliki Qatar.[7] Di samping itu, perairan
kawasan Laut China Selatan merupakan rute utama perkapalan dan sumber pencarian
ikan bagi kehidupan banyak orang dari berbagai negeri yang terletak di
sekitarnya. Sengketa kepemilikan atau kedaulatan teritorial di Laut China
Selatan sesungguhnya merujuk pada kawasan laut dan daratan di dua gugusan Kepulauan
Paracel dan Spratly. Dalam kedua gugusan kepulauan tersebut terdapat pulau yang
tidak berpenghuni, atol, atau karang. Wilayah yang menjadi ajang perebutan
klaim kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil
dari Selatan hingga Timur
di Provinsi Hainan. Republik Rakyat China (RRC)
menyatakan klaim mereka berasal dari 2000 tahun lalu, saat kawasan Paracel dan
Spratly telah menjadi bagian dari bangsa China. Menurut Pemerintah
RRC,
pada tahun 1947, Pemerintah RRC mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan
RRC atas wilayah Laut China Selatan. Keterangan Pemerintah RRC itu dibantah
Pemerintah Vietnam, yang juga mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut,
dengan mengatakan bahwa Pemerintah RRC tidak pernah mengklaim kedaulatan atas
Kepulauan Paracel
dan Spratly sampai
dasawarsa 1940. Pemerintah Vietnam kemudian menyatakan bahwa dua kepulauan itu
masuk wilayah mereka, bukan wilayah RRC, sejak abad ke-17, dan mereka memiliki
dokumen sebagai bukti. [8]Filipina
juga memiliki klaim kedaulatan yang sama, dengan mengangkat kedekatan geografis
ke Kepulauan
Spratly sebagai dasar
klaim terhadap sebagian wilayah kepulauan tersebut. Juga, Malaysia dan Brunei
memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan.
Menurut kedua negara bertetangga dekat itu, perairan Laut China Selatan masih
dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
mereka, seperti yang ditetapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.
Memang Brunei tidak mengklaim kepemilikan wilayah atas dua kepulauan itu,
sementara Malaysia, menyatakan bahwa sejumlah kecil kawasan di Spratly adalah
kepunyaan mereka. [9]Show of force dan manuver agresif dan provokatif,
dan bahkan, konflik terbuka di
kawasan Laut China Selatan telah terjadi berulang sejak dasawarsa 1970, selain
telah berlangsung di masa lalu dalam sejarahnya. Hal ini diperlihatkan dengan
silih bergantinya kontrol atau penguasa di wilayah itu, yang berdampak pada
perubahan nama kawasan perairan tersebut. Bentrokan yang parah tercatat dalam
tahun 1974, yang telah menewaskan tentara Vietnam. Pada tahun 1988 Angkatan
Laut RRC dan Vietnam kembali terlibat konfrontasi di Spratly, dengan Vietnam
kehilangan 70 personil militernya.[10]
Angkatan Laut Filipina
juga pernah terlibat dalam ketegangan kecil dengan angkatan laut RRC, Vietnam,
dan Malaysia. Konflik antara Angkatan Laut Filipina dan RRC pernah terjadi di
Dangkalan Karang Scarborough. Begitu pula,
antara Angkatan Laut Filipina dan Vietnam, yang sempat memanas setelah kapal
dari kedua negara terlibat dalam provokasi yang saling memicu ketegangan. Belakangan,
Pemerintah RRC mengeluarkan pernyataan keras kepada negara-negara pengklaim
kedaulatan atas Laut China Selatan untuk menghentikan kegiatan eksplorasi
minyak dan mineral di kawasan perairan tersebut. Sebaliknya, Filipina menuduh
Angkatan Laut RRC tengah membangun kekuatan militer di Spratly. Sementara,
menurut sumber Vietnam yang tidak dapat dipastikan, Angkatan Laut RRC telah
sengaja melakukan sabotase
atas dua kegiatan eksplorasi
Vietnam di Laut China Selatan, yang kemudian menimbulkan protes massal anti-RRC
terbesar di Hanoi dan ibukota Ho Chi Minh[11].
Pemerintah Vietnam pun tidak luput dari tudingan telah melakukan provokasi
oleh RRC, karena telah mengadakan latihan militer dengan menggunakan peluru
tajam di lepas pantai negaranya. Klaim mutlak atas seluruh wilayah perairan
Laut China Selatan, yang dilancarkan pemerintah China secara tiba-tiba pada
tahun 2012, telah memunculkan kekuatiran negara pengklaim dan non-pengklaim di
sekitarnya, serta negara luar kawasan atas masa depan kontrol, stabilitas, dan
keamanan wilayah perairan di sana. Kekhawatiran yang meningkat kemudian telah
memicu eskalasi ketegangan, akibat muncul manuver-manuver militer dan upaya
saling unjuk kekuatan angkatan bersenjata dan upaya provokasi dan intimidasi di
perairan dan arena diplomasi. Selanjutnya diperlihatkan perilaku agresif dan
beberapa upaya provokasi yang dilakukan angkatan
laut RRC di wilayah
perairan Laut China Selatan, yang sudah mereka klaim secara mutlak, terhadap
angkatan laut dan nelayan asal Filipina dan Vietnam, atau sebaliknya. Aksi
saling cegah dan usir dari kawasan perairan yang dipersengketakan itu terus
meningkat belakangan, dan cenderung mengarah pada terciptanya konflik berskala
rendah (low intensity conflict).
Tetapi, tetap terbuka kemungkinan munculnya konflik bersenjata terbuka secara luas
dengan intensitas tinggi (high intensity
conflict), jika resolusi konflik permanen gagal ditemukan, mengingat
besarnya kepentingan baik negara yang mengklaim maupun tidak (claimant dan non-claimant states), serta
negara luar kawasan.
Terdapat paling sedikit 3
hal yang membuat Laut China Selatan menjadi wilayah perairan yang rawan konflik
besar dewasa ini dan masa datang.
Pertama, Laut China
Selatan adalah sebuah kawasan perairan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang kaya, terutama minyak dan
sumber energi lainnya, dengan beberapa gugusan pulau, yang tersebar di
sekitarnya, yang menjadi perebutan saling klaim beberapa negara di sekeliling
kawasan, seperti China (Republik Rakyat
China –RRC), Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Kedua, karena letaknya
yang berada di jalur perlintasan kapal-kapal internasional yang melewati Selat
Malaka, salah satu yang paling sibuk di dunia, dan merupakan jalur penghubung
perniagaan dari Eropa ke Asia dan Amerika ke Asia dan sebaliknya, melalui
wilayah perairan negara - negara di paling sedikit di 3 kawasan penting, yakni
Asia Tenggara, Asia Timur dan Asia-Pasifik, maka, selain negara pengklaim itu,
negara-negara yang terletak di sekitar Laut China Selatan tersebut, seperti
Indonesia dan Singapura, bahkan Amerika Serikat (AS), berkepentingan setiap saat atas terjaganya stabilitas dan
keamanan di Laut China Selatan.
Aktivitas pelayaran yang
meningkat yang menggunakan jalur lintas perairan internasional di Laut China
Selatan dan perkembangan ekonomi yang sangat dinamis di negara-negara di ketiga
kawasan penting itu, membuat peran Laut China Selatan semakin penting, dan baik
negara-negara pengklaim dan non-pengklaim di sekitarnya, serta negara-negara
luar sekaligus sensitif atas perubahan konstelasi kekuatan militer di berbagai
negara tersebut dan juga negara luar kawasan yang berkepentingan, yang secara
khusus targetnya diarahkan ke sana. Sehingga, setiap manuver kekuatan angkatan
bersenjata, terutama angkatan laut, yang tampak provokatif atau ofensif
dari setiap negara, terutama yang dikategorikan sebagai negara besar (big power) dan adidaya (super power), akan mengundang reaksi
dari negara yang merasa terancam kepentingannya dewasa ini (rutin) dan jangka panjangnya.
Selanjutnya, ketiga,
pertumbuhan ekonomi yang pesat di Asia, terutama China, dan sebaliknya
pertumbuhan yang menurun terus di Eropa dan AS, membuat banyak negara berupaya
memperoleh kontrol atas atau memperebutkan kawasan perairan yang strategis dan
dinamis itu, yakni Laut China Selatan. Baik China maupun AS dalam hal ini
berupaya mengamankan kepentingan keamanan energi (energy security)-nya, dengan berupaya menguasai kawasan perairan
yang dulunya bisa diterima secara kompromi melalui jalur-jalur diplomatik, resmi/formal atau tidak resmi/informal, untuk dikontrol bersama
lewat upaya pencegahan diri (self-restraint)
menghindari provokasi dan ofensif kekuatan bersenjata di perairan
laut itu, namun sekarang ini cenderung dilanggar dengan inisiatif unjuk
kekuatan dan keperluan memperlihatkan reaksi yang berimbang, dan bahkan, ada
negara yang mulai mencoba menggunakan ancaman serta intimidasi halus dan
menggunakan kekuatan fisik (militer)
di lapangan, secara sendiri-sendiri (sepihak)
ataupun
bersama dalam kelompok (bersekutu).
Latihan militer sepihak
ataupun bersama (bilateral) dilakukan
di wilayah perairan Laut China Selatan di tengah ketegangan yang muncul,
sehingga semakin memanaskan ketegangan dan memicu eskalasi konflik di kawasan. Walaupun
eskalasi ketegangan selama ini belum pernah menimbulkan konflik bersenjata
secara terbuka antara kekuatan militer negara pengklaim
dan non-pengklaim yang
berkepentingan dari dalam dan luar kawasan, tetapi upaya saling unjuk kekuatan
dan provokasi, tampak semakin berani, dan semakin rawan sewaktu-waktu mengarah
pada perang terbuka. Memang belum dapat dijamin bahwa konflik yang pecah itu
akan bersifat terbatas
atau berskala kecil,
melainkan dapat meluas menjadi berskala besar dan tidak terbatas, mengingat
pihak-pihak yang berkepentingan dan berkonflik di kawasan perairan tersebut
beragam dan melibatkan negara-negara besar dan adidaya, yang memiliki tujuh
dari sepuluh angkatan bersenjata terkuat di dunia, dengan tiga angkatan laut
terbesar, selain juga merupakan kekuatan nuklir dunia.[12]
Politik-Ekonomi
hubungan Indonesia dan Republik Rakyat China (RRC)
Hubungan diplomatik antara Republik Indonesia (RI)
dan Republik Rakyat China (RRC) dikukuhkan pada 13 April 1950, tetapi selanjutnya terputus setelah meletusnya gejolak
politik di Indonesia pada akhir tahun
1967. Pada Desember 1989, satu dekade
setelah perbaikan bertahap hubungan antara kedua negara, Indonesia dan
RRC sepakat untuk
mendiskusikan kemungkinan normalisasi
hubungan bilateral mereka.
Mantan Menteri Luar Negeri
Indonesia, Ali Alatas,
mengunjungi Beijing setahun
berikutnya dimana kedua pihak
menandatangani “Kesepakatan Penyelesaian
Tanggung Jawab Hutang Indonesia
terhadap RRC” dan
“Komunike Dibukanya Kembali
Hubungan Diplomatik antara RRC dan
RI.[13]”
Meskipun demikian,
hubungan RRC dan Indonesia semakin tetap
saja dipenuhi dengan kecurigaan hingga lengsernya Presiden Suharto dari tampuk
kepemimpinan di Indonesia. [14]Kecurigaan tersebut juga
merupakan alasan kenapa Indonesia mendukung
keterlibatan Amerika Serikat (AS) di
Forum Kawasan ASEAN (ARF
– ASEAN Regional Forum)
dan kedekatan Indonesia dengan Australia melalui sejumlah kesepakatan
keamanan dengan negara tersebut. [15]Hubungan resmi bilateral
perdagangan antara Indonesia dan RRC mulai dilaksanakan pada 1953, dengan nilai
perdagangan mencapai sekitar AS$ 7.4 juta dan secara bertahap meningkat ke
kisaran AS$ 129
juta pada jangka
lima tahun selanjutnya.[16] Setelah terputusnya
hubungan diplomatik kedua negara, hubungan ekonomi antara Indonesia dan
RRC selanjutnya diprakarsai
dengan ditandatanganinya Nota
Kesepahaman untuk dimulainya
kembali hubungan perdagangan di antara
kedua negara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kamar Dagang dan
Industri Indonesia (KADIN) dan Badan Promosi Perdagangan Internasional
China (CCPIT – China Council
for the Promotion
of International Trade). Perdagangan
antar kedua negara
semakin meningkat setelah normalisasi diadakan pada Juli 1985.
Selama pasca-krisis
ekonomi, hubungan ekonomi kedua negara semakin membaik. China kini merupakan salah satu
mitra dagang terbesar Indonesia.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik
(BPS), antara 2003
hingga 2004, atau
masa sebelum dilaksanakannya Kesepakatan
Perdagangan Bebas Bilateral
ASEAN-China, ekspor Indonesia ke
China meningkat sebanyak 232,20 persen, sedangkan peningkatan impor China hanya
mencapai 38.67 persen. Secara keseluruhan,
volume perdagangan Indonesia dan
RRC pada 2004
mencapai AS$ 13,48
milyar, atau peningkatan sebesar
31,8 persen dari tahun sebelumnya, dan hampir menyamai volume perdagangan
Indonesia dengan AS, yang mencapai AS$
13.5 milyar.
Pada umumnya,
perdagangan bilateral meningkat
ke hampir kisaran
AS$ 10 milyar,
termasuk perdagangan melalui Hong Kong, sedangkan penanaman modal RRC di
Indonesia kini mencapai kisaran AS$ 282 milyar.[17]
A.
Awal
mula ACFTA
Keputusan untuk
membentuk zona perdagangan
bebas antara ASEAN
dan RRC merupakan tanggapan
terhadap usulan yang muncul dari mantan Perdana Menteri RRC, Zhu Rongji, saat
dilangsungkannya Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT)
ASEAN Ke-6, pada November 2000. [18]Setahun selanjutnya, pada pidatonya, berjudul: Strengtehning
East Asian Co-operation and Promoting Common Development, yang diberikan
selama KTT ASEAN ke-5,
yang diadakan di
Brunei, Perdana Menteri
Zhu menekankan pentingnya kedua
pihak untuk memberikan fokus pada
isu-isu kerjasama penting dan
mempromosikan Kesepekatan
Perdagangan Bebas Bilatera ASEAN-China (ACFTA
– ASEAN-China Free Trade
Agreement). Selanjutnya pada
November 2002, saat dilangsungkannya KTT ASEAN ke-8, di
Kamboja, ASEAN dan China menandatangani Kerangka Kesepakatan Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara ASEAN dan RRC. Pada intinya,
kerangka kerjasama ini
meresmikan komitmen ASEAN
dan RRC untuk memperkuat kerjasama ekonomi.
Mengapa
RRC tertarik untuk menandatangani
kesepakatan perdagangan ini dengan ASEAN.
Sejumlah penjelasan konvensional
menyerukan baha ACFTA
memberikan peluang kepada RRC untuk menstabilkan hubungan ekonominya
dengan ASEAN, yang merupakan mitra dagang kelima terbesar setelah Jepang, AS,
Uni Eropa (UE) dan Hong kong. Selain itu, FTA dengan ASEAN juga memberikan
kesempatan bagi RRC untuk mengeksploitasi pasar
ASEAN. Berdasarkan analisis
quantitative yang dikembangkan
oleh Laurenceson, misalnya, pasar
barang dan jasa yang memang sudah cukup
maju di ASEAN
dan RRC akan memberikan keuntungan lebih apabila kedua pihak akhirnya sepakat untuk
menandatangani ACFTA. [19]Bagi China, ASEAN
merupakan batu lompatan untuk
mencapai tujuan-tujuan ekonomi
dan keamanannya. Dalam
hal keamanan ekonomi, China terlihat sangat khawatir akan ditinggalkan
oleh ASEAN, dan apabila ASEAN tidak
melihatnya sebagai mitra
dagang yang penting.
ASEAN
merupakan pilihan yang logis bagi RRC karena, selain ASEAN dapat menjadi pasar
yang besar bagi ekspor
RRC, kawasan ini
juga kaya akan
sumberdaya alam yang
dapat memberikan pasokan memadai untuk kebutuhan peningkatan industri
China.[20]
B.
Modalitas
ACFTA dalam pelaksanaannya di Indonesia
Terdapat enam elemen penting dalam Kerangka Kesepakatan Kerjasaman Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan China, meliputi: (1) perdagangan dan langkah-langkah fasilitasi (mencakup berbagai isu seperti penghapusan hambatan non-tarif, pengakuan standar di masing-masing pihak dan penilaian prosedur bagi sektor jasa); (2) bantuan teknis dan pengembangan kapasitas bagi negara-negara anggota yang baru di ASEAN; (3) langkah-langkah promosi perdagangan yang konsisten dengan peraturan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO – World Trade Organisation); (4) perluasan kerjasama dalam bidang keuangan, pariwisata, pertanian, pengembangan sumberdaya manusia, hak atas kekayaan intelektual (HaKI), dsb.; (5) pembentukan ACFTA dalam jangka waktu 10 tahun, dengan perlakuan khusus dan berbeda diberikan ke negara-negara anggota baru ASEAN; (dan (6) pembentukkan lembaga-lembaga yang diperlukan untuk menjalankan komitmen kerangka kerjasama.
Tujuan
dari kesepakatan tersebut, tak
hanya untuk memperkuat
dan memperluas kerjasama
ekonomi, perdagangan dan penanaman
modal, tetapi juga
secara progresif meliberalisasi dan
mempromosikan perdagangan
barang dan jasa,
serta menciptakan rejim
penanaman modal yang transparan, liberal
dan fasilitatif. Selain itu, kesepakatan tersebut
juga menyebutkan agar
kedua pihak untuk
‘mengeksplorasi area baru dan
mengembangkan
langkah-langkah yang tepat
guna mempererat kerjasama ekonomi’.
Skema penurunan tarif ASEAN-China
ASEAN-China tariff reduction scheme
|
Tarif rata-rata |
2005 |
2007 |
2009 |
2010 |
|
X _> 20 |
20 |
12 |
5 |
0 |
|
15 <_ x < 20 |
15 |
8 |
5 |
0 |
|
10 <_ x <15 |
10 |
8 |
5 |
0 |
|
5 <x < 10 |
5 |
5 |
0 |
0 |
|
X <_ 5 |
5 |
5 |
0 |
0 |
Proses penurunan tarif di
bawah kesepakatan ini dapat dibedakan dalam tiga kategori: (1) Early Harvest
Programme (EHP); (2)
jalur normal; dan
(3) jalur sensitif.
Di bawah EHP, masing-masing negara
ASEAN diberikan kebebasan
untuk melakukan perdagangan bilateral
awal dengan RRC di lima
bidang, seperti pertanian,
teknologi informasi, pengembangan sumberdaya manusia, penanaman modal dan pengembangan kawasan Mekong, apabila
mereka memang mampu. Satu fitur unik EHP
adalah RRC sepakat untuk memberikan
konsesi unilateral terhadap
130 produk pertanian
dan manufaktur ke negara
anggota ASEAN yang
gagal mendapatkan keuntungan
dari mekanisme ini. Negara ASEAN
yang berkepentingan selanjutnya diperbolehkan untuk mengekspor produk
mereka dengan tingkat
tarif yang lebih
rendah agar bisa mendapatkan keuntungan
dari skema EHP.
Sebaliknya, ASEAN sepakat
untuk memberikan konsesi tarif terhadap 600 produk yang masuk kategori
Kode Harmonised System (HS), (termasuk
hewan hidup, daging, sayur-mayur, buah-buahan dan kacang), kebanyakan
memang produk-produk pertanian
yang sudah menjadi
target liberalisasi RRC. Akan tetapi,
sejumlah produk pertanian lainnya, seperti beras, tidak dimasukkan dalam
skema EHP karena sifat sensitifitas produk-produk tersebut di negara-negara
ASEAN. Sejumlah ketentuan di bawah skema ini juga memberikan peluang bagi
negara-negar ASEAN untuk mempercepat proses penurunan tarif mereka dengan RRC,
meskipun hal tersebut harus dilakukan secara bilateral dan plurilateral
(seperti misalnya Kesepakatan atas Percepatan
Penghapusan Tarif antara
RRC dan Thailand
yang menentukan kedua negara untuk menghapus tarif untuk semua produk
sayur dan buah-buahan ke 0 persen mulai 1 Januari 2006. Sementara
itu, produk-produk yang
tidak masuk ke
dalam skema EHP
harus dimasukkan ke dalam jalur normal. Untuk ASEAN-6 dan RRC, tingkat
tarif akan secara bertahap diturunkan atau dihapuskan antara 1 Januari 2005
dan 2010, sedangkan bagi negara-negara anggota
baru ASEAN diberikan
kesempatan hingga 2015.
Pada 2009 nanti, semua
produk dengan tarif
awal antara 10
hingga di atas
20 persen harus diturunkan menjadi 5 persen, sedangkan
produk dengan tarif awal di bawah 10 persen harus diturunkan hingga 0 persen.
Pada 2010 semua produk dalam kategori ini harus dibebaskan dari
tarif secara penuh.
Selanjutnya, produk-produk yang
masuk dalam kategori sensitif
tarifnya dapat diturunkan sesuai dengan tingkatan dan kerangka waktu yang
disepakati di antara kedua pihak.
Di Indonesia sendiri,
pelaksanaan EHP, yang merupakan fase awal EHP, diatur dalam dua dokumen resmi:
Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.01/2004 pada 21 Juli 2004, mengenai
Ketentuan Tarif Impor
atas EHP-ACFTA, dan
Keputusan Menteri Keuangan No.
356/KMK.01/2004 pada 21 Juli 2004, mengenai Ketentuan Tarif di bawah EHP-ACFTA.
Kesepakatan EHP bilateral Indonesia-RRC menentukan bahwa langkah-langkah
penurunan tarif harus diberlakukan mulai 1 Januari 2004 hingga 2006, dimana
semua produk yang masuk dalam kategori EHP akan diturunkan hingga 0 persen.
Secara umum, sebanyak 530 produk dicatatkan masuk ke
dalam EHP ASEAN-RRC dan 47 produk didaftarkan masuk ke dalam EHP
Indonesia-RRC.
Sejauh ini
sebenarnya tak banyak
kajian yang memberikan
fokus akan dampak ACFTA
terhadap Indonesia. Pada
umumnya, banyak kajian yang dibuat pada
tingkat ASEAN cenderung berdasarkan analisis ekonomi konvensional, dan
hanya menunjukkan hal yang positif
saja. Yu-shek Cheng, misalnya, berspekulasi
bahwa ACFTA akan meningkatkan ekspor
China ke ASEAN
sebanyak AS$ 10,6
milyar, atau 56 persen, dengan peningkatan
impor dari ASEAN
sebesar AS$ 13
milyar, atau 48
persen. [21]Sementara itu, Glosserman dan Briley Fritschi berargumentasi bahwa
ACFTA akan memberikan tambahan
sebesar 1 persen dan 0,3 persen terhadap
tingkat pertumbuhan masing-masing
ASEAN dan RRC. [22]Lebih dari
itu, meskipun dalam
jangka-pendek ACFTA akan menimbulkan peningkatan persaingan antara kedua
pihak, untuk jangka panjang, persaingan antara ASEAN dan RRC akan membantu
merestrukturisasi ekonomi kedua pihak guna mencapai efisiensi dan meningkatkan
daya saing. [23]
Ada sejumlah isu yang
perlu diperhatikan dari kesepakatan ini. Pertama, ASEAN dan
RRC cenderung terlalu
menekankan keuntungan jangka-panjang tanpa memperhatikan dampak ekonomi
jangka-pendek. Misalnya saja, RRC dapat saja malah menjadi saingan
berat bagi ASEAN
dalam industri tekstil,
mainan anak-anak dan kendaraan
bermotor[24].
Menteri Perdagangan Singapura,
George yeo,
bahkan pernah memperkirakan bahwa
sangat berkemungkinan baik
China ataupun Jepang
akan mendominasi proses integrasi dengan Asia Tenggara karena hampir
sekitar 80 hingga 90 persen perekonomian di benua Asia terletak di Asia Timur
Laut. Kedua, kebaikan RRC untuk memberikan liberalisasi unilateral di bawah
skema EHP terdengar terlalu muluk.
RRC memberikan tawaran
seperti itu tak
lain karena kepentingannya untuk
menekan suara-suara skeptis di Asia Tenggara mengenai perluasan pasar RRC
di kawasan ini.
Seperti dengan tepat diungkapkan
oleh Hund, [25]ACFTA sangatlah logis
bagi RRC karena
kesepakatan tersebut akan
mendorong daya saing negara tersebut melawan ASEAN. Keadaan
ekonomi yang mendukung, seperti murahnya biaya buruh dan produksi, dsb., akan
mendorong ekpor RRC ke kawasan Asia Tenggara. Masalahnya adalah banyak
negara-negara anggota ASEAN yang saat ini masih terjebak dalam tangga
menuju industrialisasi. Negara-negara
tersebut masih memerlukan ketrampilan dan teknologi untuk
bersaing dengan negara-negara yang relatif lebih maju di kawasan Asia Timur.
Sejumlah kajian juga
pernah mengulas tentang dampak buruk ACFTA. Thailand yang sebelumnya pernah
menunjukkan keyakinan untuk mempercepat proses penurunan tarifnya dengan RRC
bahkan sempat terkejut ketika negara tersebut mulai dibanjiri oleh produk impor dari
RRC. FTA Watch , sebuah
lembaga nirlaba di Thailand,
bahkan mencatat bahwa peningkatan impor dari RRC pada waktu itu mencapai 180
persen, dan menyebabkan penurunan harga produk pertanian domestik sebesar 30-50
persen. Kajian lainnya yang dilakukan
oleh Narintarakul dan
Silarak[26]
menunjukkan bahwa EHP sebenarnya tak
memberikan jaminan bahwa
produk pertanian ASEAN
akan mudah diperdagangkan di
RRC. Pelarangan operasi
kepentingan asing di
China, misalnya, menyebabkan
produk Thailand hanya bisa diperdagangkan secara langsung oleh pengimpor dari
RRC. Selain itu, meskipun adanya EHP, sejumlah
provinsi di RRC masih sempat menerapkan pajar tambah nilai terhadap
produk pertanian sebesar 13-17 persen.
Ketiga, Indonesia dan
ASEAN perlu memberikan perhatian lebih terhadap tantangan yang muncul
dari RRC di bidang penanaman
modal. Saat ini negara-negara
ASEAN semakin tertinggal dalam urusan penanaman modal dibandingkan
rekan-rekan mereka di kawasan Asia lainnya.
Pada awal 1990-an,
RRC hanya menerima
18 persen total penanaman modal yang masuk ke Asia pada waktu itu, sedangkan ASEAN menerima sekitar 61
persen. Saat ini, kecenderungan tersebut mulai terbalik Keempat, kita juga
perlu memperhatikan sejauh man sebenarnya Indonesia memiliki kemampuan untuk
memasuki pasar RRC.
Apabila kita melihat
secara lebih dekat kecenderungan penanaman modal ASEAN di
RRC maka dapa tdilihat bahwa kebanyakan penanaman modal tersebut datangnya dari
Singapura. Pada 1999 saja komunitas bisnis Asia
Tenggara menanamkan modal mereka
di RRC, tetapi 80 persennya berasal dari Singapura. Kelima, data
yang tidak akurat
dari pihak RRC
mempersulit pembuat kebijakan ASEAN, dan
indonesia khususnya, untuk
membuat kebijakan yang
tepat. Seorang diplomat RRC di
Jakarta pernah menyatakan dalam satu
perbincangan dengan penulis bahwa ACFTA
memang dimaksudkan untuk memperimbang neraca perdagangan antara ASEAN dan
China. Pada kenyataannya, angka perdagangan
China, sekaligus angka
perdagangan dari negara-negara berkembang
dan miskin ASEAN, seringkali tak dapat dijadikan acuan. Bisa
diperkirakan bahwa seringkali ekspor China ke Asia Tenggara jauh lebih besar
dari apa yang dilaporkan di atas laporan neraca perdagangan.
Keenam, ACFTA tentunya memiliki potensi untuk memperlemah proses integrasi ASEAN. Hal ini tak hanya berkenaan
dengan ACFTA, tetapi juga dengan bilateral FTA lainnya yang
dilakukan oleh negara-negara anggota
ASEAN. Di kawasan ini
sendiri terdapat dua pandangan mengenai menjamurnya strategi perdagangan
seperti ini.
Yang dapat disimpulkan
dari kedekatan ekonomi antara Indonesia
(ASEAN) dan RRC, cara yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali
tidak tepat. Pada tingkat kawasan, Sekretariat ASEAN dan negara-negara anggota
harusnya dapat memberikan
perhatian lebih besar
terhadap proses integrasi
kawasan ASEAN sendiri. Berbagai cara untuk memperluas kerjasama ekonomi
dengan negara-negara Asia Timur Laut seharusnya dilakukan dalam kerangka ASEAN Plus Tiga (APT). Negara-negara
Plus Tiga tentunya harus dapat
mengesampingkan perbedaan di antara mereka sebelum
melakukan pendekatan ekonomi
penuh dengan ASEAN.
Alternatif seperti ini, meskipun sulit dicapai mengingat kompleksitas
politik-keamanan di antara negara-negar Plus
Tiga, sebenarnya dapat memberikan
ruang lingkup dan waktu
bagi ASEAN untuk mengatur integrasinya sendiri.
Pada tingkat
domestik sendiri, ACFTA terbukti
memberikan pengaruh besar
terhadap perekonomian
Indonesia. Meskipun sangat
sulit bagi Indonesia
untuk mundur dari ACFTA,
penyelesaian masalah ekonomi
domestik masih menjadi
kunci untuk menghambat dampat
negatif dari kesepakatan
tersebut dalam jangka
waktu dekat. Banyak isu
yang berkembang pada
tingkat domestik, seperti
ketidakpastian hukum, sebenarnya
bukanlah barang baru di negara ini.
Pemerintah Indonesia sebenarnya juga
sudah memahami akar
masalah ini. Peran
kunci yang harusnya
dapat diambil oleh pemerintah adalah
menterjemahkan keprihatinan dan
rekomendasi konstituensi
domestiknya ke dalam satu strategi menyeluruh yang dapat menjamin
keberlangsungan dan masa depan pembangunan pelaku usaha kecil dan menengah.
Isu
Pandemic Covid-19 di Cina
Penghujung tahun 2019,
dunia dikejutkan dengan kasus baru berupa kasus infeksi pada paru dan telah
teridentifikasi penyebabnya yaitu infeksi baru (novel) corona virus (Covid-19).
Kasus tersebut berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Infeksi virus ini
dapat menunjukkan gejala seperti selesma yang ringan, seperti demam, batuk,
nyeri tenggorokan, dan pilek. Sebagai negara pertama ditemukan infeksi virus
corona, China menjadi negara dengan jumlah kasus penularan cukup besar,
mencapai lebih dari 80.000 kasus hingga saat ini. Namun selama lebih dari tiga
bulan ini, Kini China melaporkan total 84.756 kasus Covid-19
dengan 4.634 kematian. Pandemi yang asal mulanya dari pasar ikan di Wuhan,
China tengah itu telah melumpuhkan perekonomian di seluruh dunia.
Sektor pariwisata, dengan
dukungan sektor perhubungan baik darat, laut, dan udara, termasuk yang paling
parah terdampak oleh wabah yang sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya, yang
diakui oleh Organisasi Kesehatan Sedunia
(WHO). Otoritas penerbangan China membuka beberapa rute penerbangan
internasional dengan tujuan beberapa negara. Namun otoritas mensyaratkan
maskapai yang mengangkut penumpang yang terbukti terinfeksi Covid-19 akan
diberi sanksi penangguhan untuk terbang kembali. Sebanyak 19 kasus baru Covid-19
terdeteksi di China daratan. Komisi Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa ada 11
kasus baru di antaranya merupakan kasus impor, Sampel sayap ayam beku dari
Brasil yang Pemerintah Kota Shenzen, China, uji positif terkena virus corona
baru. Temuan ini meningkatkan kekhawatiran atas impor makanan yang
terkontaminasi dapat menyebabkan wabah baru.
Penemuan di Shenzen itu
terjadi sehari setelah jejak virus corona penyebab COVID-19 ada pada kemasan
udang beku asal Ekuador. China telah meningkatkan pemeriksaan di pelabuhan di
tengah kekhawatiran atas impor makanan. otoritas kesehatan Shenzhen melacak dan
menguji semua orang yang mungkin telah melakukan kontak dengan produk makanan
yang berpotensi terkontaminasi, dan semua hasilnya negatif. Kelompok pertama
kasus COVID-19 terkait dengan pasar makanan laut Huanan di Kota Wuhan. Studi
awal menunjukkan, virus itu berasal dari produk hewani yang dijual di pasar
tersebut.[27]
Regionalisme
Asia Timur dari perspektif Cina
Kawasan Asia Timur
merupakan kawasan yang menjadi arena perebutan pengaruh geopolitik atau sering
disebut sebagai the grand chessboard for
geopolitical struggles Kawasan ini menjadi rumah bagi beberapa kekuatan
regional seperti Jepang dan Cina serta menjadi arena penyebaran pengaruh
kekuatan global seperti Amerika Serikat. [28]Minimnya rasa saling
percaya antar-kekuatan besar tersebut menyebabkan dinamika keamanan dan politik
di kawasan menjadi rapuh dan berakibat pada sulitnya membentuk institusi
regional di kawasan Asia Timur. Warisan Perang Dingin seperti konflik
Cina-Taiwan atau konflik di Semenanjung Korea masih menghantui kerjasama keamanan
di kawasan ini. Selain itu, terdapat beberapa sengketa teritorial dan sumber
daya di kawasan ini seperti sengketa atas Laut Cina Selatan antara Cina dengan
beberapa negara anggota ASEAN, perselisihan wilayah utara (the Northern
Territories) antara Rusia dan Jepang, perebutan pulau Diaoyutai (Shenkaku)
maupun Laut Cina Timur antara Cina dan Jepang, dan perebutan kawasan Tokdo
(Takeshima) antara Jepang dan Korea Selatan. Beberapa permasalahan ini
menyulitkan usaha negara-negara Asia Timur untuk membentuk institusi regional
di kawasan. Dua kekuatan regional di kawasan Asia Timur, Jepang dan Cina,
memiliki potensi yang besar untuk menjadi pendorong bagi terbentuknya institusi
regional di Asia Timur. [29]Jepang pernah mengusulkan
pembentukan East Asian Community (EAC)
untuk menciptakan komunitas berdasarkan nilai-nilai universal dengan sifat
keanggotaan tertentu Cina merupakan inisiator pembentukan free trade agreement
(FTA) dengan negara-negara ASEAN pada pertemuan ASEAN Plus Three (APT) tahun
2002 melalui Sino-ASEAN Framework Protocol on Overall Economic Cooperation yang
mulai diimplementasikan tahun 2010 Selain itu, kerjasama ekonomi yang
dijalankan oleh Cina-Jepang dalam berbagai forum regional membawa harapan bagi
berakhirnya perselisihan yang mewarnai hubungan kedua negara dan memunculkan
prospek rekonsiliasi antara keduanya. Interdependensi yang terjadi antara Cina
dan Jepang tidak dengan serta-merta menghentikan persaingan perebutan pengaruh
antara kedua negara. Persaingan ini diperburuk dengan adanya sejarah
permusuhan, ketidakpercayaan yang telah mengakar, dan persaingan dalam
peningkatan kapabilitas militer yang pada akhirnya membawa pada persaingan yang
semakin besar antara keduanya. Persaingan kepemimpinan antara Jepang dan Cina
pada institusi regional terlihat dari adanya upaya Jepang untuk mengintensifkan
perannya dalam beberapa institusi regional yang telah ada untuk menghadang
kemajuan Cina yang pesat dalam hal ekonomi, diplomasi, dan keamanan di kawasan
Asia Pasifik. Sementara itu, Cina sendiri menggunakan forum-forum multilateral
di kawasan untuk memperkuat posisinya sebagai kekuatan regional baru, apalagi
setelah mereka berhasil menggeser Jepang secara ekonomi sejak tahun 2010. Awal
mula keterlibatan Cina dalam pembentukan APT adalah ketika Cina dan ASEAN
mengumumkan bahwa kedua pihak akan menandatangani perjanjian FTA pada November
2001 dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2010. APT ini kemudian digunakan
oleh Cina sebagai sarana untuk memperkuat hubungan dengan ASEAN.
Peran dominan Cina
didasari oleh keahlian China dalam menggunakan soft power, khususnya pada masa
krisis moneter Asia pada tahun 1997 ketika negara-negara Asia Tenggara dan Asia
Timur mengalami kejatuhan ekonomi dan membutuhkan suntikan dana. Ketika itu,
Cina berhasil memanfaatkan posisinya sebagai negara yang tidak terdampak oleh
krisis dengan memberikan bantuan pinjaman dengan bunga yang rendah kepada
negara-negara tersebut dan tidak melakukan devaluasi mata uangnya. Langkah
ini membuat Cina
memperoleh kepercayaan dari sebagian besar negara ASEAN dan dalam beberapa
tahun berikutnya berhasil membuat berbagai perjanjian kerjasama dengan ASEAN
seperti Framework Agreement on Economic
Cooperation pada tahun
2001 dan empat perjanjian
lain pada tahun 2002, yaitu: Declaration
on Conduct in the South China Sea, Joint Declarationon Cooperation in the Field
of Nontraditional Security Issues, Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation, dan Memorandum of Understanding on Agricultural
Cooperation. Kemudian, pada tahun 2003, Cina menandatangani Treaty of Amity and Cooperation dan
diikuti dengan penandatanganan perjanjian dagang China–ASEAN FTA.
Meskipun kedua negara
yang berseteru ini saling berebut pengaruh untuk menjadi pemimpin regional,
pada kenyataannya kedua negara memiliki hambatan yang
besar untuk dapat menjadi
pemimpin regional yang sepenuhnya dipercaya oleh negara-negara Asia lainnya.
Kedua negara memiliki berbagai kelemahan yang
menyebabkan mereka sulit
untuk diterima sebagai pemimpin utama di kawasan.
Terdapat tiga hambatan
Jepang dalam memainkan perannya sebagai kekuatan regional. Pertama, Jepang
masih berhadapan dengan sejarah buruk pada masa Perang Pasifik yang menyisakan kecurigaan
dari negara-negara Asia lainnya yang merasa bahwa Jepang belum melakukan
rekonsiliasi dengan tulus dan membangun hubungan yang baru dengan Asia.
Kebrutalan Jepang pada penduduk Cina, Korea Selatan, dan negara-negara lain
pada masa Perang Dunia Kedua memiliki pengaruh yang besar pada hubungan politik
dengan negara-negara tersebut. Hingga saat ini, gerakan anti-Jepang masih kuat
di Cina dan Korea Selatan sehingga berimbas pada berkurangnya kepercayaan
keduanya kepada Jepang untuk menjadi pemimpin di kawasan Asia. Kedua, kedekatan
Jepang dengan Amerika Serikat. Negara superpower tersebut seringkali menjadi
faktor penghambat karena setiap kerjasama multilateral yang
mengancam vital interest
Amerika Serikat menjadi “terlarang” bagi Amerika Serikat dan oleh karenanya
terlarang juga bagi Jepang. Hubungan aliansi tersebut menempatkan Jepang
sebagai negara yang terlihat “tunduk” pada kepentingan Amerika Serikat.
Hal ini dipandang negatif
oleh negara-negara di kawasan Asia yang kurang menyukai keberadaan Amerika
Serikat dan menganggap Jepang sebagai perpanjangan tangan Amerika Serikat dalam
forum-forum regional di kawasan ini. Tunduknya Jepang pada Amerika Serikat
membuat negara-negara Asia lain merasa bahwa kepemimpinan Jepang hanya akan
didikte oleh Amerika Serikat dan tergantung pada kepentingan Amerika Serikat. Ketiga,
sebagai negara demokrasi-kapitalis,
Jepang diidentikkan sebagai bagian dari “Barat.” Identifikasi ini menimbulkan
dilema bagi Jepang untuk menjembatani Barat dan Timur. Jepang tidak merasa “sepenuhnya”
Asia karena besarnya pengaruh Barat yang mulai dirasakan sejak Restorasi Meiji
sampai pada masa modern ini. Kebanggaan Jepang sebagai aliansi Amerika Serikat
juga menyebabkan perasaan superioritas yang menjadikan Jepang “selalu merasa
bisa” memimpin kawasan ini. Padahal, pada krisis finansial 1997, misalnya,
Jepang tidak bisa berbuat banyak sebagai regional power. Masalah identitas ini
akan menjadi penghambat bagi Jepang untuk menjadi pemimpin regional di Asia.
Sedangkan, hambatan bagi Cina untuk dapat menjadi pemimpin regional. Cina
mempunyai sifat yang mengancam dan cenderung bullying dalam mengatasi masalah
sengketa perbatasan. Hal ini dapat dilihat dari sikap Cina kepada beberapa
negara yang juga mengklaim Laut Cina Selatan seperti Vietnam dan Filipina. Cina
cenderung menggertak dan mengatakan bahwa masalah di Laut Cina Selatan hanya
dapat diselesaikan dengan the sounds of
cannons atau dengan kekuatan militer. Pernyataan ini diperparah oleh
beberapa insiden penangkapan kapal nelayan Vietnam dan Filipina di Laut Cina
Selatan yang masih menjadi sengketa. Selain itu, tindakan sepihak Cina yang
melanggar Declaration of Conduct on South
China Sea yang ditandatangani tahun 2002 telah memunculkan rasa terancam
dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara terhadap Cina sehingga mereka
cenderung sulit untuk mempercayai Cina sebagai pemimpin regional.
[1] ”Kebijakan
Luar Negeri China Pasca Kongres ke-19 Partai Komunis”, Kompasiana, pada 4
November 2017, diakses pada 11 agustus 2020.
[2] ”
Mengurai Pengaruh Kuasa Super Xi Jinping pada Dunia”, CNN, pada 26/10/2017,
diakses pada 11 agustus 2020
[3] Martin
Sieff,”Sengketa Nama Laut China Selatan atas Kepulauan Spratly dan Paracel
Ungkap Konflik yang Lebih Dalam,” Asia Pacific Defense
Forum, 13 September 2012,
diakses pada 26 Pebruari 2013.
[4]
Fransisco Rosarian dan Aseanty Pahlevi.”Diklaim China, Natuna Dikawal TNI,”
Koran
Tempo, 30 Januari 2013: A7.
[5] Sieff,
loc.cit.
[6] Ibid.
[7]
“Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan,” BBC online, 21 Juli 2011, diakses
pada 11 Agustus 2020.
[8] Ibid
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12]
“Laksamana Samuel J. Locklear III: Kami Tak Pernah Meninggalkan Asia-Pasifik,”
Koran
Tempo, 18 Pebruari 2013: A14.
[13] “Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Beijing”,di akses pada 11 Agustus 2020.
[14] J
Haacke, “The Significance of Beijing’s Bilateral Relations: Looking ‘Below’ the
Regional Level in China-ASEAN Ties,” dalam H. K. Leong dan S. C. Y. Ku (eds.),
China and Southeast Asia: Global changes and Regional Challenges (Singapura:
Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), 2005b), hlm. 136.
[15] M.
Leifer, “Indonesia’s Encounter with China and the Dilemmas of Engagement,”
dalam A. I. Johnston dan R. S. Ross, (eds.), Engaging China: The Management of
an Emerging Power (London and New York: Routledge, 1999). hlm. 87-108.
[16] U.
Hudiono, “Sino-Indonesia Ties: Economy Comes First”, The Jakarta Post (26
January 2006), tersedia pada situs:
http://www.thejakartapost.com/community/china1.asp
[17] “Sino-Indonesian
Economic Ties Expected to Burgeon: President Susilo,” People’s Daily Online, 11
Agustus 2020.
[18] S.
Chirativat dan S. Mallikamas, “The Potential Outcomes of China-ASEAN FTA:
Politico-Economic Implications for Participating Countries,” dalam H. K. Leong
dan S. C. Y. Ku (eds.), China and Southeast Asia: Global Changes andRegional
Challenges (Singapura dan Taiwan: Institute of Southeast Asian Studies dan
Center for Southeast Asian Studies, 2005), hlm. 87
[19] James Laurenceson, “Economic Integration
between China and the ASEAN-5”, ASEAN Economic Bulletin, Vol. 20, No. 2, pp.
103-11.
[20] Jiang
Yu Wang, “Legal and Policy Considerations of China-ASEAN FTA: The Impact on the
Multilateral Trading System,” dlm. H. K. Leong dan S. C. Y. Ku (eds.), China
and Southeast Asia: Global Changes and Regional Challenges (Singapura and
Taiwan: ISEAS and Center for Southeast Asian Studies, Sun Yat-sen University,
2005) hlm. 51-52
[21] J. Yu-Shek Cheng, “The ASEAN-China Free Trade
Area: Genesis and Implications,” Australian Journal of International Affairs,
Vol. 58, No. 2, (2004), hlm. 269
[22] K.G.
Cai, “The ASEAN-China Free Trade Agreement and East Asia Regional Grouping,”
Contemporary Southeast Asia, Vol. 25, No. 3, (2003) hlm. 401
[23] V. W.
Wang, “The Logic of China-ASEAN FTA: Economic Statecraft of “Peaceful
Ascendancy,” dalam H. K. Leong dan S. C. Y. Ku (eds.), China and Southeast
Asia: Global Changes and Regional Challenges, (Singapura dan Taiwan: Institute
of Southeast Asian Studies dan Center for Southeast Asian Studies, Sun Yat-sen
University, 2005), hlm. 35
[24] Dikutip
di Eng Chuan Ong “Anchor East Asian Free Trade in ASEAN,” The Washington
Quarterly, Vol. 26, No. 2, (Spring 2003) hlm. 61
[25] M.
Hund, “ASEAN Plus Three: Towards a New Age of Pan-East Asian Regionalism? A
Skeptic’s Appraisal,” The Pacific Review, Vol. 16, No. 3, (2003) hlm. 403
[26] K.
Narintarakul and B. Silarak, “Thai-China Free Trade Agreement: Who Benefits?,”
Dalam FTA Watch (ed.), Free Trade Agreements and Their Impact on Developing
Countries: The Thai Experience (Nonthaburi: FTA Watch, 2005), hlm. 83-84
[27] “Kekhawatiran
meningkat, China kembali temukan jejak virus corona pada makanan impor”. kontan.co.id, di akses pada 11 Agustus 2020
[28]
Buszynski, Leszek. 2009. “Sino-Japanese Relations: Interdependence, Rivalry,
and
Regional Security.” Contemporary Southeast Asia, Vol.
31, No. 1, hlm. 143–71.
[29] Chung,
Chien-Peng. 2011. “Japan’s Involvement in Asia-Centered Regional Forums in
the Context of Relations with China and the United
States.” Asian Survey, Vol.
51, No. 3, hlm. 407–428.