Senin, 22 Juni 2020

Analisa Kritis dan Review Negara di Kawasan Asia Timur

NAMA : NABILA AGUSTIARA RAONA
NIM : 44317023
MINAT KAJIAN DI KAWASAN ASIA TIMUR : CHINA

Kebijakan Luar Negeri Cina di bawah pimpinan presiden Xi Jin Ping

 

Dengan disepakatinya perubahan konstitusi partai dan terpilihnya kembali Xi Jinping sebagai Sekretaris Jenderal PKC, partai paling berkuasa di China. Selain itu Xi terpilih kembali sebagai orang nomor satu di Komite Tetap Politbiro, Sekjen PKC, dan Ketua Komisi Militer untuk lima tahun ke depan. Dengan seabreg jabatan tersebut sudah dapat dipastikan bahwa Xi akan kembali menjabat sebagai Presiden RRC periode 2018-2023.

Dengan terpilihnya kembali Xi sebagai Sekretaris Jenderal partai dengan kekuasaan besar di tangannya, banyak pengamat yang kemudian memperkirakan bahwa dengan mengacu pada kebijakan Xi lima tahun belakangan ini, maka dalam dalam lima tahun ke depan kebijakan RRC akan semakin asertif dalam mengejar kepentingan nasionalnya. Diperkirakan China akan semakin agresif dalam masalah yang menjadi kepentingan utamanya seperti Taiwan, Laut China Selatan dan Timur, Korea dan hubungannya dengan Barat, dan juga ekonomi dalam negerinya.

Dalam isu Taiwan, China tidak akan mengendurkan kebijakannya untuk mereunifikasi Taiwan selambat-lambatnya pada 2049 atau saat tepat perayaan 100 tahun sejak berdirinya RRC. Namun untuk mencapai target tersebut tampaknya China tidak akan melakukan tindakan provokatif yang dapat merugikan dirinya sendiri. China akan terus melanjutkan kebijakannya untuk antara lain menghambat keikutsertaan Taiwan di organisasi internasional, dan mendorong perubahan kepemimpinan di Taiwan menjadi sejalan dengan kebijakan Beijing.[1]

Dalam isu Laut China Selatan dan Timur, China akan memperkuat posisinya di kawasan tersebut dengan meningkatkan kehadiran militernya. Selain itu, China terus melakukan diplomasi bilateral ke negara-negara yang memiliki klaim di kawasan tersebut.

sikap Xi yang terkesan terus memberikan tekanan kepada Korea Utara akan terus berlangsung. Isu Korea Utara akan digunakan Xi untuk mendekatkan China dengan Barat, sedangkan dalam hubungannya dengan Barat, China akan cenderung menghindari tindakan-tindakan yang bersifat antagonis dan konfrontatif. China akan lebih memilih untuk melakukan pendekatan pada isu-isu non-militer dengan antara lain memilih untuk membahas isu-isu seperti perubahan iklim dan perdagangan.

Di bidang ekonomi dan pembangunan, satu isu nasional yang menjadi perhatian utama dari Xi adalah masalah korupsi. Korupsi dipandang sebagai penyakit yang dapat menghambat upaya pembangunan China sebagai bangsa yang besar dan karenanya harus diberantas tuntas. Penanganan korupsi menjadi isu prioritas.

Dalam konteks pembangunan ekonomi internasional, China terlihat akan terus memperluas pengaruhnya secara global melalui inisiatif pembangunan infrastruktur kawasan "satu sabuk dan satu jalur" yang diluncurkan Xi pada 2014. Tujuannya untuk menjamin kesinambungan pembangunan ekonominya, dan pada saat bersamaan mendorong perluasan produk ekspor China ke seluruh dunia.

Upaya untuk mencapai tujuan tersebut China tidak segan-segan untuk memberikan bantuan finansial dan teknis untuk pembangunan infrastruktur darat dan laut kepada negara-negara di kawasanm serta mendorong dan memfasilitasi pengusahanya untuk agresif memasuki pasar global.

terkait kebijakan di atas, terutama yang terkait dengan kebijakan luar negeri, diperkirakan China akan semakin agresif pasca kongres.

Kebijakan pertahanan dan keamanan dalam masalah militer dan kearnanan, Cina seringkali tampil sebagai negara yang "kontroversial", karena kemandiriannya yang relatif tinggi menghadapi kekuatan­kekuatan regional lainnya, seperti Amerika Serikat, Rusia atau Iepang.

sejak Xi JinPing terpilih sebagai presiden Tiongkok pada bulan Maret tahun 2013, Kepemimpinan keras Xi Jin Ping sangat terasa dalam kebijakan militer dan luar negeri China. Di Laut China Selatan, Beijing terus membangun militerisasi pulau-pulau, terumbu karang dan pulau kecil menentang putusan mahkamah internasional.

Meski penentangan berulang kali dan dengan tegas dilontarkan AS, Inggris, Filipina, Australia dan pihak lain, China selalu memenangkan argumen. Hanya sedikit pihak yang mengklaim laut tersebut bisa menantang Beijing secara militer, dan meski Washington terus melakukan operasi kebebasan navigasi, masalah itu tidak jadi perhatian pemerintahan Trump.

Lebih dari para pendahulunya, Xi telah mencoba untuk meningkatkan kekuatan diplomatik dan militer China untuk mendorong klaim teritorial Beijing di Laut China Timur dan Selatan, dan mengunci kepentingan negara di barat.

Soal pertentangan China dan AS terkait Korea Utara, Beijing juga selalu selangkah lebih maju, menepikan tekanan keras dari Washington untuk bersikap lebih tegas kepada Pyongyang, meski telah mendukung sanksi lebih tegas dan sejumlah pembatasan perusahaan Korut.

Kekhawatiran Beijing beberapa bulan ke belakang adalah untuk membungkam AS dan Korea Utara jelang Kongres Nasional Partai Komunis.

Hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik, membuat posisi Beijing semakin kuat di hadapan Washington yang terus mendesaknya mengambil sikap tegas pada Korut, mengambil risiko potensi gangguan perekonomian China atau stabilitas negara tetangganya.[2]

 

Konflik Wilayah Laut Cina Selatan

 

Kawasan Laut China Selatan meliputi perairan dan daratan dari gugusan kepulauan dua pulau besar, yakni Spratly dan Paracels, serta bantaran Sungai Macclesfield dan Karang Scarborough yang terbentang luas dari negara Singapura yang dimulai dari Selat Malaka sampai ke Selat Taiwan. [3]Karena bentangan wilayah yang luas ini, dan sejarah penguasaan silih berganti oleh penguasa tradisional negara-negara terdekat, dewasa ini, beberapa negara, seperti Republik Rakyat China (RRC), Taiwan, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam, terlibat dalam upaya konfrontatif saling klaim, atas sebagian ataupun seluruh wilayah perairan tersebut. Indonesia, yang bukan negara pengklaim, menjadi terlibat setelah klaim mutlak RRC atas perairan Laut China Selatan muncul pada tahun 2012.[4] Karena sejarah navigasi dan perniagaan yang panjang di sana, yang diikuti penguasaan silih berganti atas wilayah, negara-negara di kawasan, dan bahkan luar kawasan telah memberi nama yang berlainan untuk wilayah

yang diperebutkan itu. Dalam kebanyakan bahasa yang digunakan para

pelaut Eropa, laut tersebut disebut sebagai South China Sea, atau Laut China Selatan. Pelaut Portugis, orang Eropa pertama melayari wilayah perairan itu dan sekaligus memberikan nama, mengatakannya sebagai Mar da China, atau Laut China.[5] Mereka kemudian mengubahnya menjadi Laut China Selatan. Demikian pula, Organisasi Hidrografik Internasional menyebutnya sebagai Laut China Selatan, atau Nan Hai (Laut Selatan) dalam Bahasa China. Yang lebih penting lagi, Laut China Selatan adalah kawasan perairan yang strategis, yang kaya sumber daya alam (SDA). Konflik antarnegara yang terlibat

saling klaim kepemilikan atas pulau-pulau (kepulauan) di sana (claimant states) baru muncul di dasawarsa 1970, dan berulang kembali di dasawarsa 80, 90 hingga saat ini. Namun, tidak dapat disangkal di masa lalu, penguasa - penguasa tradisional dari Tiongkok (China) dan Vietnam, dan negara - negara baik yang terlibat saling klaim sekarang maupun tidak itu, pernah terlibat memperebutkan kontrol atas wilayah perairan di sana.[6] Potensi kekayaan Laut China Selatan yang semakin dapat dieksplorasi belakangan ini mengungkapkan kepada dunia bahwa Paracel dan Spratly kemungkinan memiliki cadangan besar Sumber Daya Alam (SDA), terutama mineral, minyak bumi dan gas alam. Pemerintah RRC sendiri sangat optimistik dengan potensi SDA yang ada di sana melalui riset-riset yang terus dilaksanakannya. Berdasarkan laporan lembaga Informasi Energi Amerika (Energy Information Administration -EIA), RRC memperkirakan terdapatnya

cadangan minyak di sana sebesar 213 miliar barel, atau sekitar 10 kali lipat cadangan nasional Amerika Serikat (AS). Sedangkan para ilmuwan AS memperkirakan terdapat sekitar 28 miliar barel minyak di kawasan Laut China Selatan. Adapun EIA menginformasikan, cadangan terbesar SDA disana kemungkinan berasal dari gas alam, yang diperhitungkan sekitar 900 triliun kaki kubik, atau sama dengan cadangan minyak yang dimiliki Qatar.[7] Di samping itu, perairan kawasan Laut China Selatan merupakan rute utama perkapalan dan sumber pencarian ikan bagi kehidupan banyak orang dari berbagai negeri yang terletak di sekitarnya. Sengketa kepemilikan atau kedaulatan teritorial di Laut China Selatan sesungguhnya merujuk pada kawasan laut dan daratan di dua gugusan Kepulauan Paracel dan Spratly. Dalam kedua gugusan kepulauan tersebut terdapat pulau yang tidak berpenghuni, atol, atau karang. Wilayah yang menjadi ajang perebutan klaim kedaulatan wilayah ini terbentang ratusan mil

dari Selatan hingga Timur di Provinsi Hainan. Republik Rakyat China (RRC) menyatakan klaim mereka berasal dari 2000 tahun lalu, saat kawasan Paracel dan Spratly telah menjadi bagian dari bangsa China. Menurut Pemerintah

RRC, pada tahun 1947, Pemerintah RRC mengeluarkan peta yang merinci klaim kedaulatan RRC atas wilayah Laut China Selatan. Keterangan Pemerintah RRC itu dibantah Pemerintah Vietnam, yang juga mengklaim kedaulatan atas wilayah tersebut, dengan mengatakan bahwa Pemerintah RRC tidak pernah mengklaim kedaulatan atas Kepulauan Paracel

dan Spratly sampai dasawarsa 1940. Pemerintah Vietnam kemudian menyatakan bahwa dua kepulauan itu masuk wilayah mereka, bukan wilayah RRC, sejak abad ke-17, dan mereka memiliki dokumen sebagai bukti. [8]Filipina juga memiliki klaim kedaulatan yang sama, dengan mengangkat kedekatan geografis ke Kepulauan

Spratly sebagai dasar klaim terhadap sebagian wilayah kepulauan tersebut. Juga, Malaysia dan Brunei memiliki klaim kedaulatan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan. Menurut kedua negara bertetangga dekat itu, perairan Laut China Selatan masih dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, seperti yang ditetapkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982. Memang Brunei tidak mengklaim kepemilikan wilayah atas dua kepulauan itu, sementara Malaysia, menyatakan bahwa sejumlah kecil kawasan di Spratly adalah kepunyaan mereka.  [9]Show of force dan manuver agresif dan provokatif, dan bahkan, konflik terbuka di kawasan Laut China Selatan telah terjadi berulang sejak dasawarsa 1970, selain telah berlangsung di masa lalu dalam sejarahnya. Hal ini diperlihatkan dengan silih bergantinya kontrol atau penguasa di wilayah itu, yang berdampak pada perubahan nama kawasan perairan tersebut. Bentrokan yang parah tercatat dalam tahun 1974, yang telah menewaskan tentara Vietnam. Pada tahun 1988 Angkatan Laut RRC dan Vietnam kembali terlibat konfrontasi di Spratly, dengan Vietnam kehilangan 70 personil militernya.[10]

Angkatan Laut Filipina juga pernah terlibat dalam ketegangan kecil dengan angkatan laut RRC, Vietnam, dan Malaysia. Konflik antara Angkatan Laut Filipina dan RRC pernah terjadi di Dangkalan Karang Scarborough. Begitu pula, antara Angkatan Laut Filipina dan Vietnam, yang sempat memanas setelah kapal dari kedua negara terlibat dalam provokasi yang saling memicu ketegangan. Belakangan, Pemerintah RRC mengeluarkan pernyataan keras kepada negara-negara pengklaim kedaulatan atas Laut China Selatan untuk menghentikan kegiatan eksplorasi minyak dan mineral di kawasan perairan tersebut. Sebaliknya, Filipina menuduh Angkatan Laut RRC tengah membangun kekuatan militer di Spratly. Sementara, menurut sumber Vietnam yang tidak dapat dipastikan, Angkatan Laut RRC telah sengaja melakukan sabotase

atas dua kegiatan eksplorasi Vietnam di Laut China Selatan, yang kemudian menimbulkan protes massal anti-RRC terbesar di Hanoi dan ibukota Ho Chi Minh[11]. Pemerintah Vietnam pun tidak luput dari tudingan telah melakukan provokasi oleh RRC, karena telah mengadakan latihan militer dengan menggunakan peluru tajam di lepas pantai negaranya. Klaim mutlak atas seluruh wilayah perairan Laut China Selatan, yang dilancarkan pemerintah China secara tiba-tiba pada tahun 2012, telah memunculkan kekuatiran negara pengklaim dan non-pengklaim di sekitarnya, serta negara luar kawasan atas masa depan kontrol, stabilitas, dan keamanan wilayah perairan di sana. Kekhawatiran yang meningkat kemudian telah memicu eskalasi ketegangan, akibat muncul manuver-manuver militer dan upaya saling unjuk kekuatan angkatan bersenjata dan upaya provokasi dan intimidasi di perairan dan arena diplomasi. Selanjutnya diperlihatkan perilaku agresif dan beberapa upaya provokasi yang dilakukan angkatan

laut RRC di wilayah perairan Laut China Selatan, yang sudah mereka klaim secara mutlak, terhadap angkatan laut dan nelayan asal Filipina dan Vietnam, atau sebaliknya. Aksi saling cegah dan usir dari kawasan perairan yang dipersengketakan itu terus meningkat belakangan, dan cenderung mengarah pada terciptanya konflik berskala rendah (low intensity conflict). Tetapi, tetap terbuka kemungkinan munculnya konflik bersenjata terbuka secara luas dengan intensitas tinggi (high intensity conflict), jika resolusi konflik permanen gagal ditemukan, mengingat besarnya kepentingan baik negara yang mengklaim maupun tidak (claimant dan non-claimant states), serta negara luar kawasan.

Terdapat paling sedikit 3 hal yang membuat Laut China Selatan menjadi wilayah perairan yang rawan konflik besar dewasa ini dan masa datang.

Pertama, Laut China Selatan adalah sebuah kawasan perairan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang kaya, terutama minyak dan sumber energi lainnya, dengan beberapa gugusan pulau, yang tersebar di sekitarnya, yang menjadi perebutan saling klaim beberapa negara di sekeliling kawasan, seperti China (Republik Rakyat China –RRC), Vietnam, Filipina, Taiwan, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Kedua, karena letaknya yang berada di jalur perlintasan kapal-kapal internasional yang melewati Selat Malaka, salah satu yang paling sibuk di dunia, dan merupakan jalur penghubung perniagaan dari Eropa ke Asia dan Amerika ke Asia dan sebaliknya, melalui wilayah perairan negara - negara di paling sedikit di 3 kawasan penting, yakni Asia Tenggara, Asia Timur dan Asia-Pasifik, maka, selain negara pengklaim itu, negara-negara yang terletak di sekitar Laut China Selatan tersebut, seperti Indonesia dan Singapura, bahkan Amerika Serikat (AS), berkepentingan setiap saat atas terjaganya stabilitas dan keamanan di Laut China Selatan.

Aktivitas pelayaran yang meningkat yang menggunakan jalur lintas perairan internasional di Laut China Selatan dan perkembangan ekonomi yang sangat dinamis di negara-negara di ketiga kawasan penting itu, membuat peran Laut China Selatan semakin penting, dan baik negara-negara pengklaim dan non-pengklaim di sekitarnya, serta negara-negara luar sekaligus sensitif atas perubahan konstelasi kekuatan militer di berbagai negara tersebut dan juga negara luar kawasan yang berkepentingan, yang secara khusus targetnya diarahkan ke sana. Sehingga, setiap manuver kekuatan angkatan bersenjata, terutama angkatan laut, yang tampak provokatif atau ofensif dari setiap negara, terutama yang dikategorikan sebagai negara besar (big power) dan adidaya (super power), akan mengundang reaksi dari negara yang merasa terancam kepentingannya dewasa ini (rutin) dan jangka panjangnya.

Selanjutnya, ketiga, pertumbuhan ekonomi yang pesat di Asia, terutama China, dan sebaliknya pertumbuhan yang menurun terus di Eropa dan AS, membuat banyak negara berupaya memperoleh kontrol atas atau memperebutkan kawasan perairan yang strategis dan dinamis itu, yakni Laut China Selatan. Baik China maupun AS dalam hal ini berupaya mengamankan kepentingan keamanan energi (energy security)-nya, dengan berupaya menguasai kawasan perairan yang dulunya bisa diterima secara kompromi melalui jalur-jalur diplomatik, resmi/formal atau tidak resmi/informal, untuk dikontrol bersama lewat upaya pencegahan diri (self-restraint) menghindari provokasi dan ofensif kekuatan bersenjata di perairan laut itu, namun sekarang ini cenderung dilanggar dengan inisiatif unjuk kekuatan dan keperluan memperlihatkan reaksi yang berimbang, dan bahkan, ada negara yang mulai mencoba menggunakan ancaman serta intimidasi halus dan menggunakan kekuatan fisik (militer) di lapangan, secara sendiri-sendiri (sepihak) ataupun

bersama dalam kelompok (bersekutu).

Latihan militer sepihak ataupun bersama (bilateral) dilakukan di wilayah perairan Laut China Selatan di tengah ketegangan yang muncul, sehingga semakin memanaskan ketegangan dan memicu eskalasi konflik di kawasan. Walaupun eskalasi ketegangan selama ini belum pernah menimbulkan konflik bersenjata secara terbuka antara kekuatan militer negara pengklaim

dan non-pengklaim yang berkepentingan dari dalam dan luar kawasan, tetapi upaya saling unjuk kekuatan dan provokasi, tampak semakin berani, dan semakin rawan sewaktu-waktu mengarah pada perang terbuka. Memang belum dapat dijamin bahwa konflik yang pecah itu akan bersifat terbatas

atau berskala kecil, melainkan dapat meluas menjadi berskala besar dan tidak terbatas, mengingat pihak-pihak yang berkepentingan dan berkonflik di kawasan perairan tersebut beragam dan melibatkan negara-negara besar dan adidaya, yang memiliki tujuh dari sepuluh angkatan bersenjata terkuat di dunia, dengan tiga angkatan laut terbesar, selain juga merupakan kekuatan nuklir dunia.[12]

 

Politik-Ekonomi hubungan Indonesia dan Republik Rakyat China (RRC)

 

Hubungan  diplomatik antara Republik Indonesia (RI) dan  Republik Rakyat  China (RRC) dikukuhkan pada  13 April 1950, tetapi selanjutnya  terputus setelah meletusnya gejolak politik  di Indonesia pada akhir tahun 1967. Pada Desember 1989,  satu dekade setelah perbaikan bertahap hubungan antara kedua negara,  Indonesia dan  RRC sepakat untuk  mendiskusikan  kemungkinan  normalisasi  hubungan  bilateral  mereka.  Mantan Menteri  Luar  Negeri  Indonesia,  Ali  Alatas,  mengunjungi  Beijing  setahun  berikutnya dimana  kedua  pihak  menandatangani  “Kesepakatan  Penyelesaian  Tanggung  Jawab Hutang  Indonesia  terhadap  RRC”  dan  “Komunike  Dibukanya  Kembali  Hubungan Diplomatik antara RRC dan  RI.[13]

Meskipun demikian, hubungan RRC dan  Indonesia semakin tetap saja dipenuhi dengan kecurigaan hingga lengsernya Presiden Suharto dari tampuk kepemimpinan di Indonesia. [14]Kecurigaan tersebut juga merupakan alasan kenapa Indonesia mendukung  keterlibatan  Amerika Serikat (AS) di  Forum  Kawasan ASEAN (ARF  – ASEAN Regional  Forum) dan  kedekatan Indonesia dengan  Australia melalui sejumlah kesepakatan keamanan dengan negara tersebut. [15]Hubungan resmi bilateral perdagangan antara Indonesia dan RRC mulai dilaksanakan pada 1953, dengan nilai perdagangan mencapai sekitar AS$ 7.4 juta dan secara bertahap meningkat  ke  kisaran  AS$  129  juta  pada  jangka  lima  tahun  selanjutnya.[16] Setelah terputusnya hubungan diplomatik kedua negara, hubungan ekonomi antara Indonesia dan RRC  selanjutnya  diprakarsai  dengan  ditandatanganinya  Nota  Kesepahaman  untuk dimulainya kembali hubungan perdagangan di antara  kedua negara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Badan Promosi Perdagangan  Internasional  China  (CCPIT  – China  Council  for  the  Promotion  of International  Trade).  Perdagangan  antar  kedua  negara  semakin  meningkat  setelah normalisasi diadakan pada Juli 1985.

Selama pasca-krisis ekonomi, hubungan  ekonomi kedua  negara semakin  membaik. China  kini merupakan salah  satu  mitra dagang  terbesar  Indonesia.  Menurut data dari Badan  Pusat  Statistik  (BPS),  antara  2003  hingga  2004,  atau  masa  sebelum dilaksanakannya  Kesepakatan  Perdagangan  Bebas  Bilateral  ASEAN-China,  ekspor Indonesia ke China meningkat sebanyak 232,20 persen, sedangkan  peningkatan impor China  hanya  mencapai  38.67  persen. Secara  keseluruhan,  volume perdagangan  Indonesia  dan  RRC  pada  2004  mencapai  AS$  13,48  milyar,  atau peningkatan sebesar 31,8 persen dari tahun sebelumnya, dan hampir menyamai volume perdagangan Indonesia dengan  AS, yang mencapai AS$ 13.5  milyar.

Pada umumnya, perdagangan  bilateral  meningkat  ke  hampir  kisaran  AS$  10  milyar,  termasuk perdagangan melalui Hong Kong, sedangkan penanaman modal RRC di Indonesia kini mencapai kisaran AS$ 282 milyar.[17]

 

A.    Awal mula ACFTA

Keputusan  untuk  membentuk  zona  perdagangan  bebas  antara  ASEAN  dan  RRC merupakan tanggapan terhadap usulan yang muncul dari mantan Perdana Menteri RRC, Zhu  Rongji, saat  dilangsungkannya Konferensi  Tingkat  Tinggi  (KTT)  ASEAN Ke-6, pada  November 2000. [18]Setahun  selanjutnya, pada  pidatonya, berjudul:  Strengtehning East Asian Co-operation and Promoting Common Development, yang diberikan selama KTT  ASEAN  ke-5,  yang  diadakan  di  Brunei,  Perdana  Menteri  Zhu  menekankan pentingnya kedua pihak  untuk memberikan fokus pada isu-isu kerjasama  penting dan mempromosikan  Kesepekatan Perdagangan  Bebas  Bilatera ASEAN-China  (ACFTA – ASEAN-China  Free  Trade  Agreement).  Selanjutnya  pada  November  2002,  saat dilangsungkannya KTT ASEAN ke-8, di Kamboja, ASEAN dan China menandatangani Kerangka Kesepakatan Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan RRC. Pada intinya,  kerangka  kerjasama  ini  meresmikan  komitmen  ASEAN  dan  RRC  untuk memperkuat kerjasama ekonomi.

Mengapa RRC  tertarik untuk menandatangani kesepakatan perdagangan ini dengan ASEAN.  Sejumlah  penjelasan  konvensional  menyerukan  baha  ACFTA  memberikan peluang kepada RRC untuk menstabilkan hubungan ekonominya dengan ASEAN, yang merupakan mitra dagang kelima terbesar setelah Jepang, AS, Uni Eropa (UE) dan Hong kong. Selain itu, FTA dengan ASEAN juga memberikan kesempatan bagi RRC  untuk  mengeksploitasi  pasar  ASEAN.  Berdasarkan  analisis  quantitative  yang dikembangkan oleh Laurenceson, misalnya, pasar barang dan jasa yang memang sudah cukup  maju  di  ASEAN  dan RRC  akan memberikan  keuntungan lebih  apabila kedua pihak akhirnya sepakat untuk menandatangani ACFTA. [19]Bagi China, ASEAN merupakan batu  lompatan  untuk  mencapai  tujuan-tujuan  ekonomi  dan  keamanannya.  Dalam  hal keamanan ekonomi, China terlihat sangat khawatir akan ditinggalkan oleh ASEAN, dan apabila  ASEAN  tidak  melihatnya  sebagai  mitra  dagang  yang  penting.

ASEAN merupakan pilihan yang logis bagi RRC karena, selain ASEAN dapat menjadi pasar yang besar  bagi  ekspor  RRC,  kawasan  ini  juga  kaya  akan  sumberdaya  alam  yang  dapat memberikan pasokan memadai untuk kebutuhan peningkatan industri China.[20]

B.     Modalitas ACFTA dalam pelaksanaannya di Indonesia

Terdapat enam elemen penting dalam Kerangka  Kesepakatan Kerjasaman Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan China, meliputi: (1) perdagangan dan langkah-langkah fasilitasi  (mencakup berbagai  isu  seperti penghapusan  hambatan non-tarif,  pengakuan standar di masing-masing pihak dan penilaian prosedur bagi sektor jasa); (2) bantuan teknis dan  pengembangan kapasitas bagi negara-negara anggota  yang baru di ASEAN; (3) langkah-langkah promosi perdagangan yang konsisten dengan peraturan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO – World Trade Organisation); (4) perluasan kerjasama dalam bidang keuangan, pariwisata, pertanian, pengembangan sumberdaya manusia,  hak atas kekayaan  intelektual (HaKI), dsb.;  (5) pembentukan  ACFTA  dalam jangka waktu  10 tahun, dengan perlakuan  khusus dan berbeda diberikan  ke negara-negara  anggota baru ASEAN; (dan (6) pembentukkan lembaga-lembaga yang diperlukan untuk menjalankan komitmen kerangka kerjasama.

Tujuan dari kesepakatan tersebut, tak  hanya  untuk  memperkuat  dan  memperluas  kerjasama  ekonomi,  perdagangan  dan penanaman  modal,  tetapi  juga  secara  progresif  meliberalisasi  dan  mempromosikan perdagangan  barang  dan  jasa,  serta  menciptakan  rejim  penanaman  modal  yang transparan,  liberal  dan  fasilitatif.  Selain itu, kesepakatan  tersebut  juga  menyebutkan  agar  kedua  pihak  untuk  ‘mengeksplorasi  area baru  dan  mengembangkan  langkah-langkah  yang  tepat  guna  mempererat  kerjasama ekonomi’.

Skema penurunan tarif ASEAN-China 

ASEAN-China tariff reduction scheme

Tarif rata-rata

2005

2007

2009

2010

X _> 20

20

12

5

0

15 <_ x < 20

15

8

5

0

10 <_ x <15

10

8

5

0

5 <x < 10

5

5

0

0

X <_ 5

5

5

0

0

 

 

Proses penurunan tarif di bawah kesepakatan ini dapat dibedakan dalam tiga kategori: (1)  Early  Harvest  Programme  (EHP);  (2)  jalur  normal;  dan  (3)  jalur  sensitif.  Di bawah EHP,  masing-masing  negara  ASEAN  diberikan  kebebasan  untuk  melakukan perdagangan  bilateral  awal  dengan  RRC  di  lima  bidang,  seperti  pertanian,  teknologi informasi, pengembangan sumberdaya manusia,  penanaman modal  dan pengembangan kawasan Mekong, apabila mereka memang mampu. Satu fitur  unik EHP adalah RRC sepakat  untuk  memberikan  konsesi  unilateral  terhadap  130  produk  pertanian  dan manufaktur  ke  negara  anggota  ASEAN  yang  gagal  mendapatkan  keuntungan  dari mekanisme ini. Negara  ASEAN yang  berkepentingan selanjutnya  diperbolehkan untuk mengekspor  produk  mereka  dengan  tingkat  tarif  yang  lebih  rendah  agar  bisa mendapatkan  keuntungan  dari  skema  EHP.  Sebaliknya,  ASEAN  sepakat  untuk memberikan konsesi tarif terhadap 600 produk yang masuk kategori Kode Harmonised System (HS), (termasuk hewan hidup, daging, sayur-mayur, buah-buahan dan kacang),  kebanyakan  memang  produk-produk  pertanian  yang  sudah  menjadi  target liberalisasi RRC. Akan tetapi,  sejumlah produk pertanian lainnya, seperti beras, tidak dimasukkan dalam skema EHP karena sifat sensitifitas produk-produk tersebut di negara-negara ASEAN. Sejumlah ketentuan di bawah skema ini juga memberikan peluang bagi negara-negar ASEAN untuk mempercepat proses penurunan tarif mereka dengan RRC, meskipun hal tersebut harus dilakukan secara bilateral dan plurilateral (seperti misalnya Kesepakatan  atas  Percepatan  Penghapusan  Tarif  antara  RRC  dan  Thailand  yang menentukan kedua negara untuk menghapus tarif untuk semua produk sayur dan buah-buahan ke 0 persen mulai 1 Januari 2006.  Sementara  itu,  produk-produk  yang  tidak  masuk  ke  dalam  skema  EHP  harus dimasukkan ke dalam jalur normal. Untuk ASEAN-6 dan RRC, tingkat tarif akan secara bertahap diturunkan atau dihapuskan antara 1 Januari 2005 dan  2010, sedangkan  bagi negara-negara  anggota  baru  ASEAN  diberikan  kesempatan  hingga  2015.  Pada  2009 nanti,  semua  produk  dengan  tarif  awal  antara  10  hingga  di  atas  20  persen  harus diturunkan menjadi 5 persen, sedangkan produk dengan tarif awal di bawah 10 persen harus diturunkan hingga 0 persen. Pada 2010 semua produk dalam kategori ini harus dibebaskan  dari  tarif  secara  penuh.  Selanjutnya,  produk-produk  yang  masuk  dalam kategori sensitif tarifnya dapat diturunkan sesuai dengan tingkatan dan kerangka waktu yang disepakati di antara kedua pihak.

Di Indonesia sendiri, pelaksanaan EHP, yang merupakan fase awal EHP, diatur dalam dua dokumen resmi: Keputusan Menteri Keuangan No. 355/KMK.01/2004 pada 21 Juli 2004,  mengenai  Ketentuan  Tarif  Impor  atas  EHP-ACFTA,  dan  Keputusan  Menteri Keuangan No. 356/KMK.01/2004 pada 21 Juli 2004, mengenai Ketentuan Tarif di bawah EHP-ACFTA. Kesepakatan EHP bilateral Indonesia-RRC menentukan bahwa langkah-langkah penurunan tarif harus diberlakukan mulai 1 Januari 2004 hingga 2006, dimana semua produk yang masuk dalam kategori EHP akan diturunkan hingga 0 persen. Secara umum,  sebanyak 530 produk  dicatatkan masuk  ke  dalam EHP  ASEAN-RRC dan  47 produk didaftarkan masuk ke dalam EHP Indonesia-RRC.

Sejauh  ini  sebenarnya  tak  banyak  kajian  yang  memberikan  fokus  akan  dampak ACFTA  terhadap  Indonesia. Pada umumnya,  banyak  kajian yang dibuat  pada  tingkat ASEAN cenderung berdasarkan analisis ekonomi konvensional, dan hanya menunjukkan hal  yang  positif  saja.  Yu-shek  Cheng, misalnya,  berspekulasi  bahwa  ACFTA  akan meningkatkan  ekspor  China  ke  ASEAN  sebanyak  AS$  10,6  milyar, atau  56  persen, dengan  peningkatan  impor  dari  ASEAN  sebesar  AS$  13  milyar,  atau  48  persen. [21]Sementara  itu, Glosserman  dan Briley  Fritschi berargumentasi  bahwa  ACFTA  akan memberikan tambahan sebesar 1 persen dan 0,3 persen terhadap  tingkat pertumbuhan masing-masing  ASEAN  dan  RRC.  [22]Lebih  dari  itu,  meskipun  dalam  jangka-pendek ACFTA akan menimbulkan peningkatan persaingan antara kedua pihak, untuk jangka panjang, persaingan antara ASEAN dan RRC akan membantu merestrukturisasi ekonomi kedua pihak guna mencapai efisiensi dan meningkatkan daya saing. [23]

Ada sejumlah isu yang perlu diperhatikan dari kesepakatan ini. Pertama, ASEAN  dan  RRC  cenderung  terlalu  menekankan  keuntungan  jangka-panjang  tanpa memperhatikan dampak ekonomi jangka-pendek. Misalnya saja, RRC dapat saja malah menjadi  saingan  berat  bagi  ASEAN  dalam  industri  tekstil,  mainan  anak-anak  dan kendaraan  bermotor[24]. Menteri  Perdagangan  Singapura,  George  yeo,  bahkan  pernah memperkirakan  bahwa  sangat  berkemungkinan  baik  China  ataupun  Jepang  akan mendominasi proses integrasi dengan Asia Tenggara karena hampir sekitar 80 hingga 90 persen perekonomian di benua Asia terletak di Asia Timur Laut. Kedua, kebaikan RRC untuk memberikan liberalisasi unilateral di bawah skema EHP terdengar  terlalu  muluk.  RRC  memberikan  tawaran  seperti  itu  tak  lain  karena kepentingannya untuk menekan suara-suara skeptis di Asia Tenggara mengenai perluasan pasar  RRC  di  kawasan  ini.  Seperti dengan  tepat  diungkapkan  oleh  Hund, [25]ACFTA sangatlah  logis  bagi  RRC  karena  kesepakatan  tersebut  akan  mendorong  daya  saing negara tersebut melawan ASEAN. Keadaan ekonomi yang mendukung, seperti murahnya biaya buruh dan produksi, dsb., akan mendorong ekpor RRC ke kawasan Asia Tenggara. Masalahnya adalah banyak negara-negara anggota ASEAN yang saat ini masih terjebak dalam  tangga  menuju  industrialisasi.  Negara-negara  tersebut  masih  memerlukan ketrampilan dan teknologi untuk bersaing dengan negara-negara yang relatif lebih maju di kawasan Asia Timur.

Sejumlah kajian juga pernah mengulas tentang dampak buruk ACFTA. Thailand yang sebelumnya pernah menunjukkan keyakinan untuk mempercepat proses penurunan tarifnya dengan RRC bahkan sempat terkejut ketika negara tersebut mulai dibanjiri oleh produk  impor dari  RRC.  FTA Watch ,  sebuah  lembaga nirlaba di  Thailand, bahkan mencatat bahwa peningkatan impor dari RRC pada waktu itu mencapai 180 persen, dan menyebabkan penurunan harga produk pertanian domestik sebesar 30-50 persen. Kajian lainnya  yang  dilakukan  oleh  Narintarakul  dan  Silarak[26] menunjukkan  bahwa  EHP sebenarnya  tak  memberikan  jaminan  bahwa  produk  pertanian  ASEAN  akan  mudah diperdagangkan  di  RRC.  Pelarangan  operasi  kepentingan  asing  di  China,  misalnya, menyebabkan produk Thailand hanya bisa diperdagangkan secara langsung oleh pengimpor dari RRC. Selain itu, meskipun adanya EHP, sejumlah  provinsi di RRC masih sempat menerapkan pajar tambah nilai terhadap produk pertanian sebesar 13-17 persen.

Ketiga, Indonesia dan ASEAN perlu memberikan perhatian lebih terhadap tantangan yang  muncul  dari RRC di  bidang  penanaman  modal. Saat ini negara-negara  ASEAN semakin tertinggal dalam urusan penanaman modal dibandingkan rekan-rekan mereka di kawasan  Asia  lainnya.  Pada  awal  1990-an,  RRC  hanya  menerima  18  persen  total penanaman modal yang  masuk ke Asia pada waktu  itu, sedangkan ASEAN menerima sekitar 61 persen. Saat ini, kecenderungan tersebut mulai terbalik Keempat, kita juga perlu memperhatikan sejauh man sebenarnya Indonesia memiliki kemampuan  untuk  memasuki  pasar  RRC.  Apabila  kita  melihat  secara  lebih  dekat kecenderungan penanaman modal ASEAN di RRC maka dapa tdilihat bahwa kebanyakan penanaman modal tersebut datangnya dari Singapura. Pada 1999 saja komunitas bisnis Asia  Tenggara  menanamkan modal mereka di  RRC, tetapi 80 persennya  berasal dari Singapura. Kelima,  data  yang  tidak  akurat  dari  pihak  RRC  mempersulit  pembuat  kebijakan ASEAN,  dan  indonesia  khususnya,  untuk  membuat  kebijakan  yang  tepat.  Seorang diplomat RRC di Jakarta pernah menyatakan dalam  satu perbincangan  dengan penulis bahwa ACFTA memang dimaksudkan untuk memperimbang neraca perdagangan antara ASEAN dan China. Pada  kenyataannya, angka  perdagangan  China, sekaligus  angka perdagangan dari negara-negara  berkembang dan  miskin ASEAN,  seringkali tak dapat dijadikan acuan. Bisa diperkirakan bahwa seringkali ekspor China ke Asia Tenggara jauh lebih besar dari apa yang dilaporkan di atas laporan neraca perdagangan.

Keenam,  ACFTA tentunya  memiliki potensi  untuk memperlemah proses  integrasi ASEAN. Hal ini tak hanya berkenaan dengan ACFTA, tetapi juga dengan bilateral FTA lainnya  yang  dilakukan oleh  negara-negara  anggota  ASEAN. Di  kawasan  ini  sendiri terdapat dua pandangan mengenai menjamurnya strategi perdagangan seperti ini.

Yang dapat disimpulkan dari kedekatan ekonomi  antara Indonesia (ASEAN) dan RRC, cara yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali tidak tepat. Pada tingkat kawasan, Sekretariat ASEAN dan negara-negara anggota harusnya  dapat  memberikan  perhatian  lebih  besar  terhadap  proses  integrasi  kawasan ASEAN sendiri. Berbagai cara untuk memperluas kerjasama ekonomi dengan negara-negara Asia Timur Laut seharusnya dilakukan dalam kerangka ASEAN Plus Tiga (APT). Negara-negara Plus  Tiga  tentunya harus  dapat  mengesampingkan  perbedaan  di antara mereka  sebelum  melakukan  pendekatan  ekonomi  penuh  dengan  ASEAN.  Alternatif seperti ini, meskipun sulit dicapai mengingat kompleksitas politik-keamanan di antara negara-negar Plus  Tiga,  sebenarnya dapat  memberikan  ruang  lingkup  dan waktu  bagi ASEAN untuk mengatur integrasinya sendiri.

Pada  tingkat  domestik sendiri,  ACFTA  terbukti  memberikan  pengaruh  besar  terhadap perekonomian  Indonesia.  Meskipun  sangat  sulit  bagi  Indonesia  untuk  mundur  dari ACFTA,  penyelesaian  masalah  ekonomi  domestik  masih  menjadi  kunci  untuk menghambat  dampat  negatif  dari  kesepakatan  tersebut  dalam  jangka  waktu  dekat. Banyak  isu  yang  berkembang  pada  tingkat  domestik,  seperti  ketidakpastian  hukum, sebenarnya bukanlah barang baru  di negara ini. Pemerintah  Indonesia sebenarnya juga sudah  memahami  akar  masalah  ini.  Peran  kunci  yang  harusnya  dapat  diambil  oleh pemerintah  adalah  menterjemahkan  keprihatinan  dan  rekomendasi  konstituensi domestiknya ke dalam satu strategi menyeluruh yang dapat menjamin keberlangsungan dan masa depan pembangunan pelaku usaha kecil dan menengah.

 

Isu Pandemic Covid-19 di Cina

 

Penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan dengan kasus baru berupa kasus infeksi pada paru dan telah teridentifikasi penyebabnya yaitu infeksi baru (novel) corona virus (Covid-19). Kasus tersebut berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Infeksi virus ini dapat menunjukkan gejala seperti selesma yang ringan, seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan, dan pilek. Sebagai negara pertama ditemukan infeksi virus corona, China menjadi negara dengan jumlah kasus penularan cukup besar, mencapai lebih dari 80.000 kasus hingga saat ini. Namun selama lebih dari tiga bulan ini, Kini China melaporkan total 84.756 kasus Covid-19 dengan 4.634 kematian. Pandemi yang asal mulanya dari pasar ikan di Wuhan, China tengah itu telah melumpuhkan perekonomian di seluruh dunia.

Sektor pariwisata, dengan dukungan sektor perhubungan baik darat, laut, dan udara, termasuk yang paling parah terdampak oleh wabah yang sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya, yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO). Otoritas penerbangan China membuka beberapa rute penerbangan internasional dengan tujuan beberapa negara. Namun otoritas mensyaratkan maskapai yang mengangkut penumpang yang terbukti terinfeksi Covid-19 akan diberi sanksi penangguhan untuk terbang kembali. Sebanyak 19 kasus baru Covid-19 terdeteksi di China daratan. Komisi Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa ada 11 kasus baru di antaranya merupakan kasus impor, Sampel sayap ayam beku dari Brasil yang Pemerintah Kota Shenzen, China, uji positif terkena virus corona baru. Temuan ini meningkatkan kekhawatiran atas impor makanan yang terkontaminasi dapat menyebabkan wabah baru.

Penemuan di Shenzen itu terjadi sehari setelah jejak virus corona penyebab COVID-19 ada pada kemasan udang beku asal Ekuador. China telah meningkatkan pemeriksaan di pelabuhan di tengah kekhawatiran atas impor makanan. otoritas kesehatan Shenzhen melacak dan menguji semua orang yang mungkin telah melakukan kontak dengan produk makanan yang berpotensi terkontaminasi, dan semua hasilnya negatif. Kelompok pertama kasus COVID-19 terkait dengan pasar makanan laut Huanan di Kota Wuhan. Studi awal menunjukkan, virus itu berasal dari produk hewani yang dijual di pasar tersebut.[27]

 

Regionalisme Asia Timur dari perspektif Cina

 

Kawasan Asia Timur merupakan kawasan yang menjadi arena perebutan pengaruh geopolitik atau sering disebut sebagai the grand chessboard for geopolitical struggles Kawasan ini menjadi rumah bagi beberapa kekuatan regional seperti Jepang dan Cina serta menjadi arena penyebaran pengaruh kekuatan global seperti Amerika Serikat. [28]Minimnya rasa saling percaya antar-kekuatan besar tersebut menyebabkan dinamika keamanan dan politik di kawasan menjadi rapuh dan berakibat pada sulitnya membentuk institusi regional di kawasan Asia Timur. Warisan Perang Dingin seperti konflik Cina-Taiwan atau konflik di Semenanjung Korea masih menghantui kerjasama keamanan di kawasan ini. Selain itu, terdapat beberapa sengketa teritorial dan sumber daya di kawasan ini seperti sengketa atas Laut Cina Selatan antara Cina dengan beberapa negara anggota ASEAN, perselisihan wilayah utara (the Northern Territories) antara Rusia dan Jepang, perebutan pulau Diaoyutai (Shenkaku) maupun Laut Cina Timur antara Cina dan Jepang, dan perebutan kawasan Tokdo (Takeshima) antara Jepang dan Korea Selatan. Beberapa permasalahan ini menyulitkan usaha negara-negara Asia Timur untuk membentuk institusi regional di kawasan. Dua kekuatan regional di kawasan Asia Timur, Jepang dan Cina, memiliki potensi yang besar untuk menjadi pendorong bagi terbentuknya institusi regional di Asia Timur. [29]Jepang pernah mengusulkan pembentukan East Asian Community (EAC) untuk menciptakan komunitas berdasarkan nilai-nilai universal dengan sifat keanggotaan tertentu Cina merupakan inisiator pembentukan free trade agreement (FTA) dengan negara-negara ASEAN pada pertemuan ASEAN Plus Three (APT) tahun 2002 melalui Sino-ASEAN Framework Protocol on Overall Economic Cooperation yang mulai diimplementasikan tahun 2010 Selain itu, kerjasama ekonomi yang dijalankan oleh Cina-Jepang dalam berbagai forum regional membawa harapan bagi berakhirnya perselisihan yang mewarnai hubungan kedua negara dan memunculkan prospek rekonsiliasi antara keduanya. Interdependensi yang terjadi antara Cina dan Jepang tidak dengan serta-merta menghentikan persaingan perebutan pengaruh antara kedua negara. Persaingan ini diperburuk dengan adanya sejarah permusuhan, ketidakpercayaan yang telah mengakar, dan persaingan dalam peningkatan kapabilitas militer yang pada akhirnya membawa pada persaingan yang semakin besar antara keduanya. Persaingan kepemimpinan antara Jepang dan Cina pada institusi regional terlihat dari adanya upaya Jepang untuk mengintensifkan perannya dalam beberapa institusi regional yang telah ada untuk menghadang kemajuan Cina yang pesat dalam hal ekonomi, diplomasi, dan keamanan di kawasan Asia Pasifik. Sementara itu, Cina sendiri menggunakan forum-forum multilateral di kawasan untuk memperkuat posisinya sebagai kekuatan regional baru, apalagi setelah mereka berhasil menggeser Jepang secara ekonomi sejak tahun 2010. Awal mula keterlibatan Cina dalam pembentukan APT adalah ketika Cina dan ASEAN mengumumkan bahwa kedua pihak akan menandatangani perjanjian FTA pada November 2001 dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2010. APT ini kemudian digunakan oleh Cina sebagai sarana untuk memperkuat hubungan dengan ASEAN.

Peran dominan Cina didasari oleh keahlian China dalam menggunakan soft power, khususnya pada masa krisis moneter Asia pada tahun 1997 ketika negara-negara Asia Tenggara dan Asia Timur mengalami kejatuhan ekonomi dan membutuhkan suntikan dana. Ketika itu, Cina berhasil memanfaatkan posisinya sebagai negara yang tidak terdampak oleh krisis dengan memberikan bantuan pinjaman dengan bunga yang rendah kepada negara-negara tersebut dan tidak melakukan devaluasi mata uangnya. Langkah

ini membuat Cina memperoleh kepercayaan dari sebagian besar negara ASEAN dan dalam beberapa tahun berikutnya berhasil membuat berbagai perjanjian kerjasama dengan ASEAN seperti Framework Agreement on Economic Cooperation pada tahun

2001 dan empat perjanjian lain pada tahun 2002, yaitu: Declaration on Conduct in the South China Sea, Joint Declarationon Cooperation in the Field of Nontraditional Security Issues, Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation, dan Memorandum of Understanding on Agricultural Cooperation. Kemudian, pada tahun 2003, Cina menandatangani Treaty of Amity and Cooperation dan diikuti dengan penandatanganan perjanjian dagang China–ASEAN FTA.

Meskipun kedua negara yang berseteru ini saling berebut pengaruh untuk menjadi pemimpin regional, pada kenyataannya kedua negara memiliki hambatan yang

besar untuk dapat menjadi pemimpin regional yang sepenuhnya dipercaya oleh negara-negara Asia lainnya. Kedua negara memiliki berbagai kelemahan yang

menyebabkan mereka sulit untuk diterima sebagai pemimpin utama di kawasan.

Terdapat tiga hambatan Jepang dalam memainkan perannya sebagai kekuatan regional. Pertama, Jepang masih berhadapan dengan sejarah buruk pada masa Perang Pasifik yang menyisakan kecurigaan dari negara-negara Asia lainnya yang merasa bahwa Jepang belum melakukan rekonsiliasi dengan tulus dan membangun hubungan yang baru dengan Asia. Kebrutalan Jepang pada penduduk Cina, Korea Selatan, dan negara-negara lain pada masa Perang Dunia Kedua memiliki pengaruh yang besar pada hubungan politik dengan negara-negara tersebut. Hingga saat ini, gerakan anti-Jepang masih kuat di Cina dan Korea Selatan sehingga berimbas pada berkurangnya kepercayaan keduanya kepada Jepang untuk menjadi pemimpin di kawasan Asia. Kedua, kedekatan Jepang dengan Amerika Serikat. Negara superpower tersebut seringkali menjadi faktor penghambat karena setiap kerjasama multilateral yang

mengancam vital interest Amerika Serikat menjadi “terlarang” bagi Amerika Serikat dan oleh karenanya terlarang juga bagi Jepang. Hubungan aliansi tersebut menempatkan Jepang sebagai negara yang terlihat “tunduk” pada kepentingan Amerika Serikat.

Hal ini dipandang negatif oleh negara-negara di kawasan Asia yang kurang menyukai keberadaan Amerika Serikat dan menganggap Jepang sebagai perpanjangan tangan Amerika Serikat dalam forum-forum regional di kawasan ini. Tunduknya Jepang pada Amerika Serikat membuat negara-negara Asia lain merasa bahwa kepemimpinan Jepang hanya akan didikte oleh Amerika Serikat dan tergantung pada kepentingan Amerika Serikat. Ketiga, sebagai negara demokrasi-kapitalis, Jepang diidentikkan sebagai bagian dari “Barat.” Identifikasi ini menimbulkan dilema bagi Jepang untuk menjembatani Barat dan Timur. Jepang tidak merasa “sepenuhnya” Asia karena besarnya pengaruh Barat yang mulai dirasakan sejak Restorasi Meiji sampai pada masa modern ini. Kebanggaan Jepang sebagai aliansi Amerika Serikat juga menyebabkan perasaan superioritas yang menjadikan Jepang “selalu merasa bisa” memimpin kawasan ini. Padahal, pada krisis finansial 1997, misalnya, Jepang tidak bisa berbuat banyak sebagai regional power. Masalah identitas ini akan menjadi penghambat bagi Jepang untuk menjadi pemimpin regional di Asia. Sedangkan, hambatan bagi Cina untuk dapat menjadi pemimpin regional. Cina mempunyai sifat yang mengancam dan cenderung bullying dalam mengatasi masalah sengketa perbatasan. Hal ini dapat dilihat dari sikap Cina kepada beberapa negara yang juga mengklaim Laut Cina Selatan seperti Vietnam dan Filipina. Cina cenderung menggertak dan mengatakan bahwa masalah di Laut Cina Selatan hanya dapat diselesaikan dengan the sounds of cannons atau dengan kekuatan militer. Pernyataan ini diperparah oleh beberapa insiden penangkapan kapal nelayan Vietnam dan Filipina di Laut Cina Selatan yang masih menjadi sengketa. Selain itu, tindakan sepihak Cina yang melanggar Declaration of Conduct on South China Sea yang ditandatangani tahun 2002 telah memunculkan rasa terancam dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara terhadap Cina sehingga mereka cenderung sulit untuk mempercayai Cina sebagai pemimpin regional.

 



[1] ”Kebijakan Luar Negeri China Pasca Kongres ke-19 Partai Komunis”, Kompasiana, pada 4 November 2017, diakses pada 11 agustus 2020.

[2] ” Mengurai Pengaruh Kuasa Super Xi Jinping pada Dunia”, CNN, pada 26/10/2017, diakses pada 11 agustus 2020

[3] Martin Sieff,”Sengketa Nama Laut China Selatan atas Kepulauan Spratly dan Paracel

Ungkap Konflik yang Lebih Dalam,” Asia Pacific Defense Forum, 13 September 2012,

diakses pada 26 Pebruari 2013.

[4] Fransisco Rosarian dan Aseanty Pahlevi.”Diklaim China, Natuna Dikawal TNI,” Koran

Tempo, 30 Januari 2013: A7.

[5] Sieff, loc.cit.

[6] Ibid.

[7] “Sengketa Kepemilikan Laut China Selatan,” BBC online, 21 Juli 2011, diakses pada 11 Agustus 2020.

[8] Ibid

[9] Ibid.

[10] Ibid.

[11] Ibid.

[12] “Laksamana Samuel J. Locklear III: Kami Tak Pernah Meninggalkan Asia-Pasifik,” Koran

Tempo, 18 Pebruari 2013: A14.

[13] “Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing”,di akses pada 11 Agustus 2020.

[14] J Haacke, “The Significance of Beijing’s Bilateral Relations: Looking ‘Below’ the Regional Level in China-ASEAN Ties,” dalam H. K. Leong dan S. C. Y. Ku (eds.), China and Southeast Asia: Global changes and Regional Challenges (Singapura: Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS), 2005b), hlm. 136.

[15] M. Leifer, “Indonesia’s Encounter with China and the Dilemmas of Engagement,” dalam A. I. Johnston dan R. S. Ross, (eds.), Engaging China: The Management of an Emerging Power (London and New York: Routledge, 1999). hlm. 87-108.

[16] U. Hudiono, “Sino-Indonesia Ties: Economy Comes First”, The Jakarta Post (26 January 2006), tersedia pada situs: http://www.thejakartapost.com/community/china1.asp 

[17] “Sino-Indonesian Economic Ties Expected to Burgeon: President Susilo,” People’s Daily Online, 11 Agustus 2020.

[18] S. Chirativat dan S. Mallikamas, “The Potential Outcomes of China-ASEAN FTA: Politico-Economic Implications for Participating Countries,” dalam H. K. Leong dan S. C. Y. Ku (eds.), China and Southeast Asia: Global Changes andRegional Challenges (Singapura dan Taiwan: Institute of Southeast Asian Studies dan Center for Southeast Asian Studies, 2005), hlm. 87

[19]  James Laurenceson, “Economic Integration between China and the ASEAN-5”, ASEAN Economic Bulletin, Vol. 20, No. 2, pp. 103-11.

[20] Jiang Yu Wang, “Legal and Policy Considerations of China-ASEAN FTA: The Impact on the Multilateral Trading System,” dlm. H. K. Leong dan S. C. Y. Ku (eds.), China and Southeast Asia: Global Changes and Regional Challenges (Singapura and Taiwan: ISEAS and Center for Southeast Asian Studies, Sun Yat-sen University, 2005) hlm. 51-52

[21]  J. Yu-Shek Cheng, “The ASEAN-China Free Trade Area: Genesis and Implications,” Australian Journal of International Affairs, Vol. 58, No. 2, (2004), hlm. 269

[22] K.G. Cai, “The ASEAN-China Free Trade Agreement and East Asia Regional Grouping,” Contemporary Southeast Asia, Vol. 25, No. 3, (2003) hlm. 401

[23] V. W. Wang, “The Logic of China-ASEAN FTA: Economic Statecraft of “Peaceful Ascendancy,” dalam H. K. Leong dan S. C. Y. Ku (eds.), China and Southeast Asia: Global Changes and Regional Challenges, (Singapura dan Taiwan: Institute of Southeast Asian Studies dan Center for Southeast Asian Studies, Sun Yat-sen University, 2005), hlm. 35

[24] Dikutip di Eng Chuan Ong “Anchor East Asian Free Trade in ASEAN,” The Washington Quarterly, Vol. 26, No. 2, (Spring 2003) hlm. 61

[25] M. Hund, “ASEAN Plus Three: Towards a New Age of Pan-East Asian Regionalism? A Skeptic’s Appraisal,” The Pacific Review, Vol. 16, No. 3, (2003) hlm. 403

[26] K. Narintarakul and B. Silarak, “Thai-China Free Trade Agreement: Who Benefits?,” Dalam FTA Watch (ed.), Free Trade Agreements and Their Impact on Developing Countries: The Thai Experience (Nonthaburi: FTA Watch, 2005), hlm. 83-84

[27] “Kekhawatiran meningkat, China kembali temukan jejak virus corona pada makanan impor”.  kontan.co.id, di akses pada 11 Agustus 2020

[28] Buszynski, Leszek. 2009. “Sino-Japanese Relations: Interdependence, Rivalry, and

Regional Security.” Contemporary Southeast Asia, Vol. 31, No. 1, hlm. 143–71.

[29] Chung, Chien-Peng. 2011. “Japan’s Involvement in Asia-Centered Regional Forums in

the Context of Relations with China and the United States.” Asian Survey, Vol.

51, No. 3, hlm. 407–428.


Analisa Kritis dan Review Negara di Kawasan Asia Timur

NAMA : NABILA AGUSTIARA RAONA NIM : 44317023 MINAT KAJIAN DI KAWASAN ASIA TIMUR : CHINA Kebijakan Luar Negeri Cina di bawah pimpinan presi...